Fakta Persidangan, 2 Saksi Ngaku Diarahkan Seret Teddy Minahasa

Senin, 20 Februari 2023 - 16:59 WIB
loading...
A A A
”Kalau untuk yang mengarahkan itu nama-namanya saya enggak tau, karena waktu penyidikan pertama-tama itu kan banyak kita ditarik ke unit sana ditarik ke unit sini itu,” jawab Janto.

Usai mendengar jawaban Janto, Teddy lantas menanyakan hal yang sama kepada saksi Muhammad Nasir. Nasir bilang, bahwa dirinya juga diarahkan untuk mengaitkan nama Teddy saat proses penyidikan. ”Siapa yang mengarahkan Anda?”tanya Teddy.

”Saya tidak tahu juga. Yang pasti itu polisi karenakarena saya di dalam sel ada penyidik juga. Gitu,” jawab Nasir. ”Saudara diperiksa di mana,” tanya Teddy lagi.

”Di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya,” jawab Nasir.

Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika yang menyeret Irjen Teddy Minahasa Senin (20/2/2023). Dalam agenda itu, JPU menghadirkan dua orang saksi Aiptu Janto P Situmorang dan Muhammad Nasir.

Sebagai informasi, beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba. Mantan rekannya, AKBP Doddy Prawiranegara, turut terlibat di kasus narkoba itu beserta lima tersangka lain.

Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram. Ia didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(ams)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1906 seconds (0.1#10.140)