Fakta Persidangan, 2 Saksi Ngaku Diarahkan Seret Teddy Minahasa

Senin, 20 Februari 2023 - 16:59 WIB
loading...
Fakta Persidangan, 2 Saksi Ngaku Diarahkan Seret Teddy Minahasa
Dua saksi yang dihadirkan JPU di PN Jakbar mengaku diarahkan menyeret nama Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus narkotika. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus peredaran narkotika yang menyeret Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Dua saksi mengaku diarahkan untuk menyeret nama Teddy Minahasa saat proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

Kesaksian itu disampaikan dalam agenda persidangan pemeriksaan saksiAiptu Janto P Situmorang dan Muhammad Nasir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

Awalnya, Majelis Hakim Jon Sarman Saragih memberikan kesempatan terhadap terdakwa Teddy Minahasa menanggapi kesaksian yang disampaikan dua saksi tersebut.

Usai diberikan kesempatan menanggapi, Teddy bertanya kepada saksi Janto terkait proses penyidikan selama di PMJ.

”Apakah selama proses penyidikan di PMJ pernah ada yang mengarahkan saudara untuk mengaitkan nama saya dalam perkara ini?” tanya Teddy.

”Kalau untuk itu, ada Pak,” jawab Janto.

”Jadi ada yang mengarahkan untuk mengait-ngaitkan nama saya dalam pekara ini?” timpal Teddy.

”Ada,” jawab Janto lagi.

Teddy menanyakan lagi siapa orang yang mengintervensi Janto. Namun, Janto mengaku tidak mengenali siapa orang tersebut. Yang jelas orang tersebut merupakan anggota polisi.



”Kalau untuk yang mengarahkan itu nama-namanya saya enggak tau, karena waktu penyidikan pertama-tama itu kan banyak kita ditarik ke unit sana ditarik ke unit sini itu,” jawab Janto.

Usai mendengar jawaban Janto, Teddy lantas menanyakan hal yang sama kepada saksi Muhammad Nasir. Nasir bilang, bahwa dirinya juga diarahkan untuk mengaitkan nama Teddy saat proses penyidikan. ”Siapa yang mengarahkan Anda?”tanya Teddy.

”Saya tidak tahu juga. Yang pasti itu polisi karenakarena saya di dalam sel ada penyidik juga. Gitu,” jawab Nasir. ”Saudara diperiksa di mana,” tanya Teddy lagi.

”Di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya,” jawab Nasir.

Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika yang menyeret Irjen Teddy Minahasa Senin (20/2/2023). Dalam agenda itu, JPU menghadirkan dua orang saksi Aiptu Janto P Situmorang dan Muhammad Nasir.

Sebagai informasi, beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba. Mantan rekannya, AKBP Doddy Prawiranegara, turut terlibat di kasus narkoba itu beserta lima tersangka lain.

Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram. Ia didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1202 seconds (0.1#10.140)