Korban Amukan Sopir Fortuner di Senopati Ternyata Driver Taksi Online
loading...
A
A
A
JAKARTA - Korban aksi amuk GR pengemudi Toyota Fortuner di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan, ternyata driver taksi online . Saat itu korban berinisial AW tengah membawa penumpang.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, korban aksi koboi sopir Fortuner di Office 8, Senopati, Jakarta Selatan berinisial AW yang merupakan pengemudi taksi online. Saat itu korban sedang membawa penumpang.
"Kami telah melakukan proses penyelidikan berupa klarifikasi terhadap korban serta penumpang mobilnya korban. Karena korban merupakan pengemudi taksi online dan itu juga sudah dilakukan verifikasi," kata Ary kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Ary melanjutkan, penyidik juga sudah melakukan klarifikasi terhadap GR selaku pengemudi mobil Fortuner tersebut.
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan memulangkan GR pengemudi mobil Fortuner yang mengamuk dan merusak mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Penyidik beralasan memulangkan GR karena ancaman hukuman atas perbuatannya di bawah 5 tahun penjara.
"GR sudah kita interogasi, sudah gelar naik sidik. Pasal yang dikenakan kan Pasal 406 KUHP jadi kita pulangkan dulu pelaku," ungkap Ary.
Untuk diketahui Pasal 406 KUHP berisi siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, korban aksi koboi sopir Fortuner di Office 8, Senopati, Jakarta Selatan berinisial AW yang merupakan pengemudi taksi online. Saat itu korban sedang membawa penumpang.
"Kami telah melakukan proses penyelidikan berupa klarifikasi terhadap korban serta penumpang mobilnya korban. Karena korban merupakan pengemudi taksi online dan itu juga sudah dilakukan verifikasi," kata Ary kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Ary melanjutkan, penyidik juga sudah melakukan klarifikasi terhadap GR selaku pengemudi mobil Fortuner tersebut.
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan memulangkan GR pengemudi mobil Fortuner yang mengamuk dan merusak mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Penyidik beralasan memulangkan GR karena ancaman hukuman atas perbuatannya di bawah 5 tahun penjara.
"GR sudah kita interogasi, sudah gelar naik sidik. Pasal yang dikenakan kan Pasal 406 KUHP jadi kita pulangkan dulu pelaku," ungkap Ary.
Untuk diketahui Pasal 406 KUHP berisi siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
(hab)