PSBB Kota Depok Akan Diperpanjang hingga 26 Mei 2020

Selasa, 28 April 2020 - 15:26 WIB
loading...
PSBB Kota Depok Akan Diperpanjang hingga 26 Mei 2020
Wali Kota Depok Mohammad Idris.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 26 Mei 2020. Perpanjangan tersebut sudah diajukan pada Gubernur Jawa Barat melalui Surat Wali Kota Depok Nomor 443/200-HUK/GT Tanggal 26 April 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kota Depok.

"Pertimbangan utama adalah trend kasus konfirmasi, pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG), dan orang dalam pengawasan (ODP) saat ini masih meningkat," ungkap Wali Kota Depok Mohammad Idris, Selasa (28/4/2020).

Dalam keterangan resminya Wali Kota menyatakan bahwa kondisi ini tidak saja terjadi di Kota Depok, akan tetapi terjadi di wilayah Jabodetabek. Ada beberapa faktor yang menyebabkan masih tingginya peningkatan kasus. "Antara lain penularan tidak saja import case, akan tetapi terjadi melalui transmisi lokal," ujarnya.

Idris menuturkan, pertimbangan perpanjangan PSBB dikarenakan masih banyaknya status PDP berubah status menjadi kasus konfirmasi, setelah Swab PCR-nya dinyatakan konfirmasi/positif. Kemudian masih tingginya pergerakan orang menuju wilayah DKI Jakarta untuk kepentingan pekerjaan, sehingga penggunaan moda transportasi publik masih tetap tinggi.

"Masih banyaknya pergerakan orang di dalam Kota Depok, banyaknya kerumunan, dan tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah serta belum adanya sanksi yang tegas dalam penerapan PSBB," tuturnya.

Perpanjangan PSBB dilakukan hingga 28 hari ke depan terhitung sejak 29 April hingga 26 Mei 2020. Pihaknya juga mengajukan sejumlah usulan pada Gubernur. Antara lain
pengajuan permohonan penambahan kuota Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Pemprov Jawa Barat yang saat ini baru 10.423 KPM.

Selanjutnya, penegasan sanksi dalam penerapan PSBB yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat."Kepada sahabat warga, bahwa kebijakan perpanjangan PSBB memerlukan komitmen dari semua pihak, dimohon kerjasamanya untuk mengikuti semua protokol pemerintah dan pengaturan PSBB, agar kita dapat memutus mata rantai penularan Covid-19," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1342 seconds (0.1#10.140)