Curi 13 Murai Batu di Toko Burung Tambora, 2 Maling Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap dua pencuri burung kicau jenis murai batu di Tambora, Jakarta Barat. Sebanyak 13 ekor burung murai digasak.
Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rizky mengatakan, aksi pencurian pelaku terjadi pada Minggu 29 Januari 2023 sekitar pukul 03.40 WIB.Saat itu korban berinisial FS (51) yang juga pemilik toko burung itu mendapat kabar dari pegawainya bahwa burung murai batunya di lantai 3 telah hilang sebanyak 13 ekor.
"Mendengar kabar tersebut korban mencari tahu melalui CCTV tetangga korban dan diketahui pelaku berjumlah dua orang memanjat ke lantai 3," kata Rizky kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).
Menurutnya, korban kemudian melaporkan pencurian itu ke Polsek Tambora. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp45 juta.
Usai mendapat laporan dari korban, pihaknya kemudian menyelidiki keberadaan para pelaku dan menangkapnya pada Kamis 2 Februari 2023. Kedua pelaku berinisial MR (31) dan FS (14).
Dari tangan pelaku, kata dia, polisi mengamankan enam ekor burung murai batu yang belum dijual. "Jadi pelaku menjualnya kembali. Per ekornya dihargai Rp100.000-400.000," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MR disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara untuk pelaku yang masih di bawah umur, polisi menerapkan langkah diversi.
Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rizky mengatakan, aksi pencurian pelaku terjadi pada Minggu 29 Januari 2023 sekitar pukul 03.40 WIB.Saat itu korban berinisial FS (51) yang juga pemilik toko burung itu mendapat kabar dari pegawainya bahwa burung murai batunya di lantai 3 telah hilang sebanyak 13 ekor.
"Mendengar kabar tersebut korban mencari tahu melalui CCTV tetangga korban dan diketahui pelaku berjumlah dua orang memanjat ke lantai 3," kata Rizky kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).
Menurutnya, korban kemudian melaporkan pencurian itu ke Polsek Tambora. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp45 juta.
Usai mendapat laporan dari korban, pihaknya kemudian menyelidiki keberadaan para pelaku dan menangkapnya pada Kamis 2 Februari 2023. Kedua pelaku berinisial MR (31) dan FS (14).
Dari tangan pelaku, kata dia, polisi mengamankan enam ekor burung murai batu yang belum dijual. "Jadi pelaku menjualnya kembali. Per ekornya dihargai Rp100.000-400.000," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MR disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara untuk pelaku yang masih di bawah umur, polisi menerapkan langkah diversi.
(mhd)