Polisi Lakukan Penyelidikan Baru Kasus Dugaan Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM

Selasa, 31 Januari 2023 - 16:34 WIB
loading...
Polisi Lakukan Penyelidikan...
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, polisi tengah melakukan penyelidikan baru kasus dugaan pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM. Foto: Dok/MPI
A A A
BOGOR - Polresta Bogor Kota tengah melakukan proses penyelidikan baru terhadap kasus pemerkosaan yang dilakukan okum pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ( Kemenkop UKM ) di Kota Bogor. Hal itu dilakukan sesuai dengan hasil gelar khusus yang dilakukan beberapa waktu lalu.

"Penyelidikan baru. Jadi kita sudah gelar khusus, nah ini dilaksanakan penyelidikan baru," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Kata dia, dalam proses ini pihaknya akan kembali memeriksa keterangan saksi. Termasuk mendalami bukti baru untuk melanjutkan kasus tersebut.

"Iya (panggil saksi). Penyelidikan baru lagi kan itu hasil gelar. Nanti akan dilaksanakan oleh penyidik. (Bukti baru) nanti kita dalami. Bukti baru, penyelidikan baru kita laksanakan pembukaan lagi," ungkapnya.

Sementara itu, kata dia, terkait penyidik terdahulu yang sempat menangani kasus ini diperiksa oleh Div Propam Mabes Polri. Terkait jumlah penyidik yang diperiksa maupun lainnya, Bismo tidak bisa berbicara banyak karena ranah dari Div Propam Mabes Polri.

"Sekarang sedang diperiksa Div Propam Mabes Polri, harus ditindak tegas. Itu (jumlah) Propam yang tahu, kita tidak boleh intervensi biarkan berjalan sesuai prosedur. Propam yang berhak menjawab," tutupnya.



Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor mengabulkan pemohonan praperadilan kasus pemerkosaan oleh tiga oknum pegawai Kemenkop UKM. Keputusan ini dikeluarkan PN Bogor pada Kamis 12 Januari 2023.

"Menerima dan mengabulkan praperadilan dari para pemohon," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Bogor yang dikutip MNC Portal, Selasa 17Januari 2023.

Lalu, menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813b/III/RES1.24/2020 terganggal 18 Maret tahun 2020. Serta tidak sah penetapan tersangka atas nama para pemohon dalam penyidikan perkara sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.sidik/813.a/RES/1.24/1/2020/Sat Reskrim tanggal 1 Januari 2020.

Adapun permohonan praperadilan ini diajukan oleh tiga pegawai Kemenkop UKM yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan Nomor Perkara 5/Pid. Pra/2022/ PN Bogor dengan termohon Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1856 seconds (0.1#10.140)