Pemkot Jakut Sosialisasikan Cetak Adminduk Mandiri via Daring
loading...
A
A
A
JAKARTA - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara tengah menggencarkan sosialisasi pencetakan administrasi kependudukan (adminduk) mandiri melalui daring kepada pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara Edward Idris mengatakan, pencetakan adminduk mandiri merupakan penerapan dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Adminduk.
"Kami sedang menggencarkan ini kepada pengurus RT/RW kalau Per 1 Juli 2020 pemohon sudah bisa cetak Adminduk sendiri. Kecuali untuk Kartu Tanda Penduduk Elektrik (KTP-El) dan Kartu Indentitas Anak (KIA) karena harus menggunakan blangko. Serta Akte Perkawinan, Perceraian, duplikat Akte Kelahiran karena hilang dan harus melalui proses formulir security printing," kata Edward saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2020).
Dijelaskan Edward, dalam cetak mandiri ini, para pemohon dapat menyetak sendiri dokumen adminduk dengan menggunakan kertas HVS berukuran A4 80 gram. Selain itu Edward Juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir tentang pemalsuan. Pasalnya, seluruh dokumen yang dapat dicetak telah melewati Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) versi 7.3.4 yang telah digunakan di setiap kelurahan.
"Justru dengan adanya sistem seperti ini, pemohon semakin dimudahkan karena bisa mencetak Adminduk miliknya secara mandiri," jelasnya. ( )
Menurut Edward, dokumen memiliki akurasi tinggi dengan adanya Tanda Tangan Elekronik (TTE) berupa Quick Response (QR) Code yang merupakan kerja sama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Untuk mendapatkan dokumen adminduk yang hendak dicetak mandiri. Edward menerangkan pemohon dapat memintanya kepada petugas operator di setiap kelurahan. Nantinya, petugas akan mengirimkan dokumen adminduk berupa Portable Document Format (PDF) melalui surat elektronik (surel).
"Dokumen PDF Adminduk bisa diminta ke petugas operator di kelurahan. Pemohon dapat menyimpannya di handphone yang dapat dicetak dan digunakan kapan saja," tutupnya.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara Edward Idris mengatakan, pencetakan adminduk mandiri merupakan penerapan dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Adminduk.
"Kami sedang menggencarkan ini kepada pengurus RT/RW kalau Per 1 Juli 2020 pemohon sudah bisa cetak Adminduk sendiri. Kecuali untuk Kartu Tanda Penduduk Elektrik (KTP-El) dan Kartu Indentitas Anak (KIA) karena harus menggunakan blangko. Serta Akte Perkawinan, Perceraian, duplikat Akte Kelahiran karena hilang dan harus melalui proses formulir security printing," kata Edward saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2020).
Dijelaskan Edward, dalam cetak mandiri ini, para pemohon dapat menyetak sendiri dokumen adminduk dengan menggunakan kertas HVS berukuran A4 80 gram. Selain itu Edward Juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir tentang pemalsuan. Pasalnya, seluruh dokumen yang dapat dicetak telah melewati Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) versi 7.3.4 yang telah digunakan di setiap kelurahan.
"Justru dengan adanya sistem seperti ini, pemohon semakin dimudahkan karena bisa mencetak Adminduk miliknya secara mandiri," jelasnya. ( )
Menurut Edward, dokumen memiliki akurasi tinggi dengan adanya Tanda Tangan Elekronik (TTE) berupa Quick Response (QR) Code yang merupakan kerja sama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Untuk mendapatkan dokumen adminduk yang hendak dicetak mandiri. Edward menerangkan pemohon dapat memintanya kepada petugas operator di setiap kelurahan. Nantinya, petugas akan mengirimkan dokumen adminduk berupa Portable Document Format (PDF) melalui surat elektronik (surel).
"Dokumen PDF Adminduk bisa diminta ke petugas operator di kelurahan. Pemohon dapat menyimpannya di handphone yang dapat dicetak dan digunakan kapan saja," tutupnya.
(mhd)