Peras Pedagang Perlengkapan Sekolah, Wartawan dan Polisi Gadungan Dibekuk

Selasa, 14 Juli 2020 - 19:15 WIB
loading...
Peras Pedagang Perlengkapan Sekolah, Wartawan dan Polisi Gadungan Dibekuk
Polisi bekuk 4 terduga pelaku pemerasan terhadap pemilik toko perlengkapan sekolah di Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (14/7/2020). Foto: Yan Yusuf/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bermodal tampang seram dan berlaga kayaknya wartawan dan polisi, gembong pemeras nekat memeras pemilik toko perlengkapan sekolah di Kalideres, Jakarta Barat. Motifnya, pelaku menuding pemilik toko melakukan penyelewengan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Bahkan, para pelaku mengancam pemilik akan menangkap dan memviralkannya ke media sosial (medsos). Aksi keempatnya, terendus setelah pemilik toko berkomunikasi dengan Binmas setempat, tak pikir panjang, polisi dari Polsek Kalideres menciduk empat dari enam pelaku dengan tuduhan pemerasan.

Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet Riyadi mengatakan, ada 219 KJP yang disita oleh pihaknya dari tangan pelaku. Ratusan kartu milik pelajar itu didapat dari para pelaku setelah merampas dari korbannya. (Baca Juga: DPR Desak Polda Metro Usut Motif Penyebar Isu Pemerasan di Polres Jaksel

"Dalam kasus ini para pelaku mendatangi korban di TKP dengan tuduhan adalah dugaan penyelewangan Kartu Jakarta Pintar. Dari situ lalu si para pelaku menyita atau mengambil Kartu Jakarta Pintar sebanyak 219 didahului dengan mengaku sebagai anggota Buser Polda Metro Jaya dan Wartawan," papar Slamet di Mapolsek Kalideres, Selasa (14/7/2020).

Keempat pelaku yang diamankan, lanjut Slamet, yakni Widodo alias Budi, Arista alias Aris, Suwanto alias Awi dan Romanudin yang ditangkap di wilayah Cengkareng dan Jelambar, Jakarta Barat. Semenatara masih ada dua pelaku lagi berinisial RO dan AN yang sedang diburu.

Dalam aksinya, kata dia, pelaku meminta uang damai Rp 50 juta dengan dalih agar kasus tak diteruskan. Kejadian itu terjadi pada 4 Mei 2020 malam hari, dimana para pelaku mendatangi toko korban. Sedangkan tindak pemerasan dilakukan di dalam mobil. "Namun karena korban tidak memiliki uang sebesar itu sehingga terjadi kesepakatan sesuai yang dimiliki korban Rp4,5 juta," kata Slamet.

Bersamaan, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar menjelaskan, ratusan KJP itu didapat korban dari para orang tua murid yang menitipkan KJP kepadanya sebagai jaminan. "Jadi orang yang punya KJP datang (ke toko korban) beli seragam. Tapi enggak punya duitkan. Karena ini pas pencairan misal jumlahnya Rp1 juta, hutangnya cuma Rp200.000. Nah Rp800 ribu dikembalikan berikut kartunya," jelas Syafri.

Disanalah, pelaku memanfaatkan celah itu untuk menjebak dan memeras korban dengan alasan penyelewengan KJP. Polisi masih menyelidiki darimana para pelaku mengetahui bahwa korban menyimpan ratusan KJP milik orang tua murid.

Sedangkan Syafri menyebut dalam hal ini, korban tak melanggar penyelewengan KJP lantaran korban hanya dititipkan KJP sebagai jaminan. Terlebih, korban juga berjualan kebutuhan sekolah yang bisa dibayar dengan KJP. "Kemarin sempat saya tanya, selama dia bukannya meminjamkan uang, enggak ini (melanggar)," kata Syafri.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. ( )
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1146 seconds (0.1#10.140)