Kronologi Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Dijadikan Tersangka versi Keluarga

Jum'at, 27 Januari 2023 - 18:22 WIB
loading...
Kronologi Mahasiswa...
Kuasa hukum dan keluarga Hasya saat konferensi pers di Sekretariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). Foto: MPI/Rizky Syahrial
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum keluarga membeberkan kronologi meninggalnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) akibat kecelakaan di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022. Kecelakaan tersebut melibatkan eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

"Almarhum Hasya pada malam kejadian hendak pergi ke kos salah satu temannya. Dalam perjalanan, tiba-tiba sebuah motor di depannya melaju lambat. Secara reflek, Hasya mengelak, kemudian mengerem mendadak, sehingga motor Hasya jatuh ke sisi kanan," ujar kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina, saat konferensi pers di Sekretariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).



Gita melanjutkan, setelah mengerem mendadak Hasya pun terjatuh. Tak lama dari arah berlawanan mobil yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko melintas, dan seketika melindas Hasya.

Setelah kejadian, seseorang di TKP sempat mendatangi AKBP (Purn) Eko untuk meminta bantuan agar Hasya dibawa ke rumah sakit. Namun, kata Gita, saat itu Eko menolaknya.

Terduga pelaku menolak sehingga Hasya tidak bisa cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan," katar dia.

Hasya kemudian dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit. Orang tua Hasya lalu membawa jenazah ke rumah sakit lain untuk dilakukan visum.

Baca juga: Versi Polisi: Mahasiswa UI Tewas Bukan karena Ditabrak Pak Eko tapi Tergelincir

Akan tetapi, pihak rumah sakit tidak bersedia memberikan hasil visum tersebut. Pihak rumah sakit juga tidak memberikan kwitansi bukti pembayaran visum sekitar Rp3.000.000.

"Pihak rumah sakit tidak mau memberi kwitansi atas pembayaran biaya visum tersebut. Hingga hari ini, hasil visum juga tidak diberikan ke keluarga, meski visum dilaksanakan atas permintaan keluarga," paparnya.

Diketahui, Hasya ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan itu. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mempersilakan pihak keluarga Hasya menempuh praperadilan jika tidak terima.

"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana (keluarga Hasya) belum puas, bisa mengajukan praperadilan," ujar Latief dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Menurut Latif, dalam perkara ini keluarga korban bisa mengajukan praperadilan, namun dengan syarat harus memiliki alat bukti lain yang belum dimiliki polisi.

"Jadi ada mekanisme, kalau keberatan, hukumnya tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," ungkapnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1943 seconds (0.1#10.140)