Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut Versi Polisi yang Sebabkan Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka

Jum'at, 27 Januari 2023 - 17:08 WIB
loading...
Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut Versi Polisi yang Sebabkan Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman (kiri) menjelaskan kronologi kecelakaan antara mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Syaputra dengan pensiunan polisi pada jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (27/1/2023). Foto: MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya membeberkan kronologi tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Syaputra saat terlibat kecelakaan maut dengan pensiunan polisi. Mahasiswa UI yang tewas ini ditetapkan tersangka.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, kecelakaan antara Hasya dengan mantan Kapolsek Cilincing AKBP Eko Setia Budi Wahono terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Saat kejadian, tengah diguyur hujan dan kondisi jalan licin. Hasya yang mengendarai motor melaju dengan kecepatan 60 km per jam lalu berpapasan dengan mobil yang tiba-tiba berbelok.
Baca juga: Mahasiswa UI Korban Kecelakaan Jadi Tersangka, Dirlantas: Silakan Ajukan Praperadilan

Korban menghindar dengan menghentikan kendaraannya secara mendadak. Akibatnya korban tergelincir dan memasuki ruas jalan lain.

"Temannya dia sendiri menerangkan bahwa saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya (korban) mau belok ke kanan sehingga si korban mengerem mendadak," ujar Latif di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Di sisi lain, Eko yang mengemudi mobil Mitsubishi Pajero melintas dengan kecepatan 30 km per jam. Namun, tiba-tiba dikagetkan sosok Hasya yang jatuh dan membentur mobilnya tatkala melaju.

"Pak Eko tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero sehingga terjadilah kecelakaan," katanya.

Akibat insiden itu polisi langsung memberlakukan mediasi antara Eko dengan keluarga Hasya, namun tidak mendapatkan titik temu dan akhirnya harus melalui jalur hukum.

Dengan melakukan gelar perkara akhirnya Hasya ditetapkan tersangka karena dinilai lalai saat mengendarai motor. Kemudian, menyebabkan hilangnya nyawa manusia yakni dirinya sendiri.
Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Tim Advokasi Pertanyakan Profesionalisme Polisi

"Karena lalai mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri bukan kelalaiannya Pak Eko," ucapnya.

"Pertama, dia kurang hati-hati mengendalikan motor. Saat itu dia berjalan tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," sambungnya.

Meski Hasya telah ditetapkan tersangka, namun polisi telah melayangkan SP3 atau tidak mengusut kasus tersebut. "Pertama, karena kasus itu telah kedaluwarsa. Kedua, tidak cukup bukti dan ketiga tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," ujar Latif.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1473 seconds (0.1#10.140)