Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap

Jum'at, 27 Januari 2023 - 18:08 WIB
loading...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Polisi menggiring tersangka penganiayaan anak di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (27/1/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Biadab! Pria berinisial SMD (27) menganiaya anak dari kekasihnya hingga tewas di Palmerah, Jakarta Barat. Korban berinisial MAGS masih berusia 1 tahun 9 bulan.

Saat ini, pelaku telah ditangkap. Peristiwa penganiayaan terjadi di indekos Jalan Anggrek Garuda D1-11A Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu 25 Januari 2023.
Baca juga: Satpam Diduga Aniaya Dokter Muda di Rooftop Hotel Palmerah

Awalnya tersangka yang tinggal bersama istri VAA (25) atau tanpa ikatan pernikahan dan MAGS sedang berada di indekos. Sang ibu yang saat itu selesai mencuci baju ingin menengok anaknya yang menangis di kamar.

"Namun, kamar dikunci dari dalam oleh tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan, Jumat (27/1/2023).

Sekitar 5 menit kemudian, tersangka membuka pintu dan mendapati korban berada di atas lemari sambil muntah-muntah berwarna kuning. Saat ditanyai, tersangka mengelak bahwa korban masuk angin.

"Ibu korban sempat bertengkar dengan tersangka karena terdapat lebam di badan balita, bekas gigitan di paha korban bagian kanan dan kiri, serta korban masih muntah-muntah," katanya.

Esoknya korban mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dibawa sang ibu ke rumah sakit. Sekitar pukul 15.30 WIB sang ibu dikabari tim medis bahwa anaknya telah meninggal dunia.

Menurut Haris, tersangka menganiaya korban dengan cara menonjoknya menggunakan batu cincin ke arah dada dan perut sebanyak tiga kali. Tak hanya itu, SMD juga menggigit kaki korban dan mencelupkan kepala korban ke ember.

"Jadi pelaku baru saja keluar dari penjara karena kasus narkoba, pernah dihukum selama 5 tahun," ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1214 seconds (0.1#10.140)