Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Tim Advokasi Pertanyakan Profesionalisme Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Advokasi mempertanyakan alasan polisi menetapkan Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) sebagai tersangka kasus kecelakaan dengan pensiunan polri berpangkat AKBP. Kejadian ini berlangsung di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.
Anggota Tim Advokasi Hasya, Indira Rezkisari, mengatakan, pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait hal ini pada Jumat (27/1/2023) besok. Ikatan Alumni (Iluni) dan civitas Universitas Indonesia (UI) juga akan menyampaikan penyataan sikap atas penetapan Hasya sebagai tersangka yang notabone korban tewas.
"Kita akan menggelar konferensi pers besok untuk menuntut profesionalisme pihak kepolisian dalam mengusut perkara ini," tandasnya, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan Polisi, FISIP Minta Keadilan Ditegakkan
"Kenapa sampai bisa seorang korban ditetapkan sebagai tersangka," lanjut Indira.
Kasus kecelakaan terjadi di kawasan Jagakarsa pada 6 Oktober 2022. Hasya yang mengendarai sepeda motor saat itu hendak menghindari genangan air dan melakukan rem mendadak, tepat saat mobil eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono melintas.
Muhammad Hasya Atallah awalnya disebut korban tabrak lari. Berdasarkan gambar yang beredar di Whatsapp, Hasya tewas seketika usai ditabrak mobil sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam narasi foto tersebut Hasya disebutkan ditabrak oleh purnawirawan polri AKBP Eko Setia Budi Wahono yang mengendarai mobil Pajero sport. Penjelasan foto tersebut juga menyebutkan bahwa hingga saat ini pelaku tidak pernah diproses secara hukum.
Lihat Juga: Pengmas FIA UI Tingkatkan Internalisasi Entrepreneurial Mindset di Kalangan Pelajar Jakarta
Anggota Tim Advokasi Hasya, Indira Rezkisari, mengatakan, pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait hal ini pada Jumat (27/1/2023) besok. Ikatan Alumni (Iluni) dan civitas Universitas Indonesia (UI) juga akan menyampaikan penyataan sikap atas penetapan Hasya sebagai tersangka yang notabone korban tewas.
"Kita akan menggelar konferensi pers besok untuk menuntut profesionalisme pihak kepolisian dalam mengusut perkara ini," tandasnya, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan Polisi, FISIP Minta Keadilan Ditegakkan
"Kenapa sampai bisa seorang korban ditetapkan sebagai tersangka," lanjut Indira.
Kasus kecelakaan terjadi di kawasan Jagakarsa pada 6 Oktober 2022. Hasya yang mengendarai sepeda motor saat itu hendak menghindari genangan air dan melakukan rem mendadak, tepat saat mobil eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono melintas.
Muhammad Hasya Atallah awalnya disebut korban tabrak lari. Berdasarkan gambar yang beredar di Whatsapp, Hasya tewas seketika usai ditabrak mobil sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam narasi foto tersebut Hasya disebutkan ditabrak oleh purnawirawan polri AKBP Eko Setia Budi Wahono yang mengendarai mobil Pajero sport. Penjelasan foto tersebut juga menyebutkan bahwa hingga saat ini pelaku tidak pernah diproses secara hukum.
Lihat Juga: Pengmas FIA UI Tingkatkan Internalisasi Entrepreneurial Mindset di Kalangan Pelajar Jakarta
(thm)