Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Polda Metro: Motor Kencang dan Oleng

Senin, 28 November 2022 - 14:21 WIB
loading...
Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Polda Metro: Motor Kencang dan Oleng
Polisi menyebut mahasiswa UI Hasya mengendarai motor dengan kecepatan tinggi. Sehingga, kendaraannya oleh dan tertabrak Pajero pensiunan polisi di Jagakarsa hingga meninggal dunia. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara ( TKP ) Mahasiswa FISIP UI Muhammad Hasya Atallah tewas tertabrak Pajero milik mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi, Hasya mengendarai motor dengan kecepatan tinggi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Latif Usman Latif mengatakan, korban ekmudian oleng dan jatuh dari motornya. Kemudian, lanjutnya, korban berbenturan dengan mobil AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

"Pada saat kendaraan lewat yang dikemudikan oleh Pak Eko, hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) kan hujan, licin, kecepatan tinggi, kendaraan yang ditumpangi mahasiswa UI ini oleng, jatuh, terus menghantam kendaraan depannya," kata Latif di Polda Metro Jaya, Senin (28/11/2022).

Meski demikian Latif masih menunggu hasil gelar perkara peristiwa untuk menyimpulkan kasus yang menimpa mahasiswa UI itu. Gelar perkara rencananya akan dilakukan hari ini.



"Ini makanya kami lakukan gelar perkara," tambah Latif.

Sebelumnya, seorang mahasiswa Universitas Indonesia bernama Muhammad Hasya Atallah diduga menjadi korban tabrak lari dari salah satu purnawirawan perwira Polri di kawasan Jakarta Selatan. Hasya tewas usai jadi korban tabrak lari tersebut.

Berdasarkan gambar yang diterima melalui sebuah pesan Whatsapp, Hasya tewas seketika usai ditabrak mobil pada 6 Oktober 2022, sekira pukul 21.00 WIB.

Dalam narasi foto tersebut, Hasya ditabrak oleh purnawirawan Polri AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono, menggunakan sebuah mobil sport Pajero. Kemudian penjelasan foto tersebut menyebutkan bahwa hingga saat ini pelaku tidak pernah diproses secara hukum.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1862 seconds (0.1#10.140)