Kerap Beraksi di Kota Tua, Spesialis Pencongkel Mesin ATM Ditangkap Polisi
Rabu, 11 Januari 2023 - 18:10 WIB
JAKARTA - Polsek Taman Sari menangkap dua pencongkel mesin Anjungan Tunai Mandiri ( ATM ) berinisial AS (49) dan AB (54). Pelaku diketahui sering melakukan aksinya di kawasan Kota Tua , Taman Sari, Jakarta Barat.
"Mereka merupakan spesialis, modus pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kawat dan obeng. Sudah berulang kali melancarkan aksinya di wilayah Jakarta dan sekitarnya," ujar Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023).
Yonky menjelaskan, modus pelaku berpura-pura melakukan transaksi di mesin ATM. Para pelaku juga memiliki peran yang berbeda-beda dalam beraksi.
"Pelaku ada yang bertindak untuk mengalihkan perhatian dengan berpura-pura bertransaksi di mesin lain. Sedangkan pelaku lainnya bertindak dengan mencongkel bagian mesin dengan obeng dan memasukkan kawat," kata Yonky.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Jo 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Diketahui sebelumnya, aksi mereka tepergok setelah petugas keamanan mencurigai gerak-gerik pelaku. Pelaku datang menggunakan kendaraan mobil jenis Honda Brio dan masuk ke ruang mesin ATM.
Petugas kemudian melihat pelaku sedang melakukan pencongkelan mesin ATM dengan menggunakan kawat. "Mereka (petugas keamanan) berkoordinasi dengan kami, selanjutnya kami bergegas menuju lokasi dan segera untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," tuturnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu buah kartu ATM, satu buah obeng, dan satu buah kawat stainless panjang dengan ukuran 35 cm.
"Pelaku sudah beraksi beberapa kali, sekitar tujuh kali beraksi dengan sasaran pelaku mencari mesin ATM di wilayah Jakarta dan sekitarnya," ucap Yonky.
Usai dilakukan pemeriksaan dan tes urine, para pelaku diketahui positif mengonsumsi narkoba. "Pelaku menggunakan narkoba jenis sabu, positif amphetamine, dan methamphetamine," pungkasnya.
"Mereka merupakan spesialis, modus pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kawat dan obeng. Sudah berulang kali melancarkan aksinya di wilayah Jakarta dan sekitarnya," ujar Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023).
Yonky menjelaskan, modus pelaku berpura-pura melakukan transaksi di mesin ATM. Para pelaku juga memiliki peran yang berbeda-beda dalam beraksi.
"Pelaku ada yang bertindak untuk mengalihkan perhatian dengan berpura-pura bertransaksi di mesin lain. Sedangkan pelaku lainnya bertindak dengan mencongkel bagian mesin dengan obeng dan memasukkan kawat," kata Yonky.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Jo 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Diketahui sebelumnya, aksi mereka tepergok setelah petugas keamanan mencurigai gerak-gerik pelaku. Pelaku datang menggunakan kendaraan mobil jenis Honda Brio dan masuk ke ruang mesin ATM.
Petugas kemudian melihat pelaku sedang melakukan pencongkelan mesin ATM dengan menggunakan kawat. "Mereka (petugas keamanan) berkoordinasi dengan kami, selanjutnya kami bergegas menuju lokasi dan segera untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," tuturnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu buah kartu ATM, satu buah obeng, dan satu buah kawat stainless panjang dengan ukuran 35 cm.
"Pelaku sudah beraksi beberapa kali, sekitar tujuh kali beraksi dengan sasaran pelaku mencari mesin ATM di wilayah Jakarta dan sekitarnya," ucap Yonky.
Usai dilakukan pemeriksaan dan tes urine, para pelaku diketahui positif mengonsumsi narkoba. "Pelaku menggunakan narkoba jenis sabu, positif amphetamine, dan methamphetamine," pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda