Saber Pungli Kabupaten Bekasi Mulai Action, Pj Bupati: Pungutan Rp100 Ribu Masuk Tipikor

Selasa, 10 Januari 2023 - 11:37 WIB
UPP Saber Pungli Kabupaten Bekasi mulai action terhadap praktik pungli. Meski pungli hanya Rp100 ribu tetap diproses hukum. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
BEKASI - Unit Pelayanan Publik Sapu Bersih Pungutan Liar (UPP Saber Pungli ) Kabupaten Bekasi mulai action terhadap praktik pungli . Meski pungli hanya Rp100 ribu tetap diproses hukum.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan tujuan pembentukan UPP Saber Pungli demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bekasi. Sebelumnya telah dilakukan sosialisasi, maka tahun 2023 ini UPP Saber Pungli akan melakukan penindakan terkait pungli.

Baca juga: Cerita Kompol Bambang Sri Tangani Preman Pungli Renovasi Ruko di Bekasi Selatan

"Disinyalir masih ada pelayanan publik disertai pungli. Tahun lalu kita sudah banyak melakukan sosialisasi. Jadi saya mendorong di tahun 2023 kita mulai tindakan," ujar Dani, Selasa (10/1/2023).

UPP Saber Pungli tidak akan segan-segan menindak pelaku pungli. "Ya masuk pidana korupsi walaupun hanya memungut seratus, dua ratus ribu misalnya. Kalau tertangkap dan terbukti ini masuknya Tipikor. Jadi cukup berat," tegasnya.



Dia memastikan UPP Saber Pungli akan menerima layanan pengaduan praktik pungli. Masyarakat bisa mengadukan dugaan pungli dengan menyertakan bukti yang ada.

"Kita akan mengumumkan hotline, masyarakat bisa lapor melalui hotline. Tapi, tentu lapor juga harus disertai bukti yang cukup kuat karena jangan sampai juga fitnah," ungkapnya.

Anggota UPP Saber Pungli dibentuk dari unsur-unsur yang terbanyak dari Polres Metro Bekasi, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Inspektorat.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More