Iming-imingi Korban Rp100 Ribu, Warga Tangerang Cabuli Anak 11 Tahun

Kamis, 08 Desember 2022 - 07:33 WIB
Setiap kali selesai melakukan tindak pidana pencabulan, korban diberi uang Rp 100 ribu oleh pelaku dengan alasan untuk jajan dan korban diminta untuk diam tidak menceritakan kepada siapa pun.

Putra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan visum et repertum didapat penyidik, pihaknya menduga yang terjadi bukanlah tindak pidana persetubuhan. Melainkan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku FH.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Tambora, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan Ancaman Pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama hingga 15 tahun penjara.
(ams)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More