Nekat Jual Diri di Taman Cut Meutia Bekasi, 8 PSK Digelandang Satpol PP
Kamis, 09 Juli 2020 - 08:23 WIB
BEKASI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi mengamankan delapan orang Pekerja Seks Komersial (PSK) di Taman Cut Meutia, Jalan Ir.H Juanda, Bekasi Timur, Rabu (8/7/2020) malam. Mereka kedepatan sedang menjajakan diri kepada pengunjung taman.
Mereka kemudian dibawa ke rumah singgah Dinas Sosial Kota Bekasi untuk didata agar tidak mengulangi perbuatannya.”Masyarakat sangat resah dengan keberadaan mereka. Setelah mendapatkan laporan langsung kita amankan,” ujar Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020) pagi.
Masyarakat setempat sangat khawatir para pemuda di wilayah tersebut terpengaruh dan menjadi wadah penularan penyakit berbahaya, seperti HIV/AIDS dan sebagainya. Berbekal laporan dari masyarakat, petugas Satpol PP langsung merespon melakukan razia. (Baca juga: 42 PSK Online dan Pasangan Selingkuh Terjaring Ngamar di Tangsel)
Dalam operasi ini Abi menerjunkan 40 anggotanya dengan satu unit mobil pengangkut. Abi berharap masyarakat Kota Bekasi di 12 kecamatan juga terbuka dan tidak sungkan melaporkan apabila ada wilayahnya yang menjadi tempat transaksi esek-esek itu.
Apalagi pemerintah berhak menertibkan atau menghentikan kegiatan para PSK tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Larangan Perbuatan Tunasusila, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban Kebersihan dan Keindahan, serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi.
Mereka kemudian dibawa ke rumah singgah Dinas Sosial Kota Bekasi untuk didata agar tidak mengulangi perbuatannya.”Masyarakat sangat resah dengan keberadaan mereka. Setelah mendapatkan laporan langsung kita amankan,” ujar Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020) pagi.
Masyarakat setempat sangat khawatir para pemuda di wilayah tersebut terpengaruh dan menjadi wadah penularan penyakit berbahaya, seperti HIV/AIDS dan sebagainya. Berbekal laporan dari masyarakat, petugas Satpol PP langsung merespon melakukan razia. (Baca juga: 42 PSK Online dan Pasangan Selingkuh Terjaring Ngamar di Tangsel)
Dalam operasi ini Abi menerjunkan 40 anggotanya dengan satu unit mobil pengangkut. Abi berharap masyarakat Kota Bekasi di 12 kecamatan juga terbuka dan tidak sungkan melaporkan apabila ada wilayahnya yang menjadi tempat transaksi esek-esek itu.
Apalagi pemerintah berhak menertibkan atau menghentikan kegiatan para PSK tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Larangan Perbuatan Tunasusila, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban Kebersihan dan Keindahan, serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi.
(thm)
tulis komentar anda