Pemprov DKI Sediakan 13 Kanal Pengaduan Warga Jakarta

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 13:25 WIB
Pemprov DKI menyediakan belasan layanan pengaduan untuk menampung dan menindaklanjuti permasalahan warga Jakarta. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemprov DKI menyediakan belasan layanan pengaduan untuk menampung dan menindaklanjuti permasalahan warga Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta mengembangkan sistem Cepat Respons Masyarakat yang memiliki 13 kanal aduan dan aplikasi Citizen Relation Management (CRM) untuk tindak lanjut petugas dan lebih efisien.

“Pemprov DKI Jakarta tetap menghadirkan berbagai pilihan kanal untuk menciptakan akses layanan publik yang inklusif di Jakarta. Seluruh kanal pengaduan resmi dikelola dan terintegrasi dalam sistem CRM yang aman dan terukur serta dapat dipantau perkembangannya,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Andriansyah di Balai Kota, Jumat (21/10/2022).



Ke 13 kanal aduan resmi milik Pemprov DKI Jakarta ini siap melayani keluhan masyarakat yang terbagi atas tatap muka dan media sosial. Kanal ini terdiri atas dua fitur, yaitu fitur berbasis lokasi (geo-tagging) dan fitur yang tidak dilengkapi lokasi (non-geo-tagging).



Kanal berbasis geo-tagging berarti sudah disertai dengan penandaan geografis, sehingga lebih mudah untuk melacak lokasi yang menjadi objek aduan, seperti aplikasi JAKI.

Berikut rincian 13 kanal pengaduan masyarakat yang dimiliki Pemprov DKI tersebut yakni:

1. Pendopo Balaikota atau secara langsung

2. JAKI
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More