8 Tempat yang Belum Dibuka di Jakarta Selama PSBB Transisi

Sabtu, 04 Juli 2020 - 11:36 WIB
Tak berbeda jauh dengan sekolah, perguruan tinggi (universitas/sekolah tinggi) juga masih menerapkan belajar dari rumah.

3. Tempat Kursus



Tempat kursus belum boleh beroperasi kembali. Beberapa kebijakan oleh tempat kursus mengharuskan kepada pesertanya untuk mengikuti pendidikan secara daring.

4. Tempat Penitipan Anak



Tempat penitipan anak juga tidak dapat beroperasi sementara. Sebab usia anak-anak masuk ke dalam kategori rentan terhadap penularan Covid-19.

5. Klinik Kecantikan/Salon/Barbershop



Jenis usaha klinik kecantikan, salon atau barbershop juga belum diperbolehkan beroperasi. Karena alat-alat yang digunakan harus betul-betul steril.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More