Operasi Zebra Jaya Dimulai 3 Oktober, Ini 14 Pelanggaran yang Ditindak Beserta Nilai Denda
Kamis, 29 September 2022 - 13:28 WIB
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500.000
12. Melanggar Bahu Jalan Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750.000
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas
12. Melanggar Bahu Jalan Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750.000
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas
(hab)
tulis komentar anda