Operasi Zebra Jaya Dimulai 3 Oktober, Ini 14 Pelanggaran yang Ditindak Beserta Nilai Denda
Kamis, 29 September 2022 - 13:28 WIB
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2022 mulai 3 Oktober 2022. Operasi Zebra digelar dengan menegakkan 14 jenis pelanggaran lalu lintas.
Hal itu disampaikan dalam akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro melalui video berdurasi satu menit tersebut. Operasi Zebra Jaya akan digelar tanggal 3-16 Oktober 2022.
"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," demikian caption video yang diunggah TMC Polda Metro Jaya, Kamis (29/9/2022).
Dalam video Twitter tersebut dijelaskan bahwa Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022 digelar agar tertib lalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi. Baca: 4 Hari Operasi Zebra Jaya 2021, Polisi Keluarkan 1.010 Surat Tilang
Kemudian dalam video juga dijelaskan Operasi Zebra Jaya 2022 akan menindak sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran operasi. Berikut rinciannya;
1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.
Hal itu disampaikan dalam akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro melalui video berdurasi satu menit tersebut. Operasi Zebra Jaya akan digelar tanggal 3-16 Oktober 2022.
"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," demikian caption video yang diunggah TMC Polda Metro Jaya, Kamis (29/9/2022).
Dalam video Twitter tersebut dijelaskan bahwa Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022 digelar agar tertib lalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi. Baca: 4 Hari Operasi Zebra Jaya 2021, Polisi Keluarkan 1.010 Surat Tilang
Kemudian dalam video juga dijelaskan Operasi Zebra Jaya 2022 akan menindak sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran operasi. Berikut rinciannya;
1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.
tulis komentar anda