Operasi Zebra Jaya Dimulai 3 Oktober, Ini 14 Pelanggaran yang Ditindak Beserta Nilai Denda

Kamis, 29 September 2022 - 13:28 WIB
loading...
Operasi Zebra Jaya Dimulai 3 Oktober, Ini 14 Pelanggaran yang Ditindak Beserta Nilai Denda
Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2022 mulai 3 Oktober 2022. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2022 mulai 3 Oktober 2022. Operasi Zebra digelar dengan menegakkan 14 jenis pelanggaran lalu lintas.

Hal itu disampaikan dalam akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro melalui video berdurasi satu menit tersebut. Operasi Zebra Jaya akan digelar tanggal 3-16 Oktober 2022.

"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," demikian caption video yang diunggah TMC Polda Metro Jaya, Kamis (29/9/2022).

Dalam video Twitter tersebut dijelaskan bahwa Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022 digelar agar tertib lalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi. Baca: 4 Hari Operasi Zebra Jaya 2021, Polisi Keluarkan 1.010 Surat Tilang

Kemudian dalam video juga dijelaskan Operasi Zebra Jaya 2022 akan menindak sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran operasi. Berikut rinciannya;

1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250.000

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250.000

6. Melebihi Batas Kecepatan Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500.000

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250.000

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500.000

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250.000

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500.000

12. Melanggar Bahu Jalan Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750.000

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1544 seconds (0.1#10.140)