Operasi Zebra Jaya Dimulai 3 Oktober, Ini 14 Pelanggaran yang Ditindak Beserta Nilai Denda
Kamis, 29 September 2022 - 13:28 WIB
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250.000
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250.000
6. Melebihi Batas Kecepatan Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500.000
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250.000
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500.000
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250.000
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250.000
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250.000
6. Melebihi Batas Kecepatan Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500.000
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250.000
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500.000
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250.000
tulis komentar anda