Wanita Pembuang Mayat Bayi di Tong Sampah Jakbar Jadi Tersangka

Jum'at, 09 September 2022 - 22:12 WIB
Wanita berinisial R (19) yang tega membuang mayat bayinya sendiri di tong sampah Jalan Tawakal 6, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat ditetapkan tersangka. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Wanita berinisial R (19) yang tega membuang mayat bayinya sendiri di tong sampah Jalan Tawakal 6, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat ditetapkan tersangka . R mendekam di Rumah Tahanan Mapolsek Tanjung Duren.

"Pelaku ini memang ibu kandung dari sosok mayat bayi itu," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono, Jumat (9/9/2022).

R nekat melakukan itu karena tidak ingin keluarganya mengetahui yang bersangkutan hamil di luar nikah bersama kekasihnya. R diketahui hamil kurang lebih 6 bulan.



Baca juga: Dikira Boneka, Warga Bogor Digegerkan Temuan Mayat Bayi

"Sehingga saudara R memutuskan menggugurkan bayi yang dikandungnya dengan cara membeli obat secara online melalui toko online," ujar Muharam.

Obat tersebut kemudian menimbulkan kontraksi hingga membuat bayi yang dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia.

Sementara, pacar tersangka berinisial AJK yang bekerja sebagai driver ojek online (ojol) tidak ditetapkan tersangka. Sebab, AJK sama sekali tidak mengetahui bahwa pacarnya hamil.

Bahkan, R juga tidak pernah memberitahu ke AJK terkait kondisinya yang hamil 6 bulan. "Tidak ada keterlibatan AJK dan juga dari keterangan memang AJK tidak tahu kalau tersangka itu sedang mengandung, cuma bilang sakit perut," kata Muharam.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More