Pemprov DKI Diminta Tegas Tindak Bangunan Langgar Aturan
Selasa, 23 Agustus 2022 - 05:58 WIB
Berdasarkan poin tersebut, bangunan milik Arviyan Arifin ini terpaksa disegel selama 7 hari terhitung sejak surat penyegelan.
"Apabila dalam jangka waktu paling lama 7 hari kalender ternyata tidak dipatuhi maka akan dikenakan sanksi berikutnya," bunyi surat tersbeut.
Pemilik bangunan Arviyan Arifin mengatakan, persoalan bangunan miliknya yang disegel Sudin Citata Jakarta Selatan sudah selesai dan pembangunan kembali berjalan.
"Sudah selesai. Pihak dari cipta karyanya sudah datang dan sudah diberesin. Sudah tidak ada masalah lagi," ujarnya.
Adapun bangunan atas nama dirinya memilki IMB untuk 3 lantai. "IMB saya kan lengkap, saya merasa membangun sesuai dengan apa yang ada di IMB, tidak mungkin melanggar," katanya.
Dia akan terus melanjutkan pembangunan gedung walau menerima surat segel. "Iya dengan perbaikan-perbaikan. Kalau izinnya memang 3 lantai bukan dua lantai," ucapnya.
"Apabila dalam jangka waktu paling lama 7 hari kalender ternyata tidak dipatuhi maka akan dikenakan sanksi berikutnya," bunyi surat tersbeut.
Pemilik bangunan Arviyan Arifin mengatakan, persoalan bangunan miliknya yang disegel Sudin Citata Jakarta Selatan sudah selesai dan pembangunan kembali berjalan.
"Sudah selesai. Pihak dari cipta karyanya sudah datang dan sudah diberesin. Sudah tidak ada masalah lagi," ujarnya.
Adapun bangunan atas nama dirinya memilki IMB untuk 3 lantai. "IMB saya kan lengkap, saya merasa membangun sesuai dengan apa yang ada di IMB, tidak mungkin melanggar," katanya.
Dia akan terus melanjutkan pembangunan gedung walau menerima surat segel. "Iya dengan perbaikan-perbaikan. Kalau izinnya memang 3 lantai bukan dua lantai," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda