Curi Mobil Perusahaan, Pria Paruh Baya Ini Dibekuk Polisi
Senin, 01 Agustus 2022 - 22:32 WIB
TANGERANG - Polresta Tangerang menangkap seorang pria paruh baya berinisial MA (48) lantaran kedapatan melakukan pencurian mobil box sebuah perusahaan yang terletak di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 10 Juli 2022 tepatnya terjadi di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
”Mobil box itu milik perusahaan, sering dibawa pulang oleh sopir berinisial AY dan diparkir di depan kontrakannya,” kata Romdhon, Senin (1/8/2022).
Peristiwa itu bermula ketika AY memarkirkan mobil di depan kontrakannya. Namun nahas, keesokan harinya AY melihat mobil milih perusahannya itu telah raib.Alhasil dari kejadian tersebut AY kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa.
”Ditaksir akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp150 juta,” ungkapnya.
Petugas pun melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian pemeriksaan, petugas mendapat titik terang dari tempat kontrakan pelaku yang terletak di kawasan Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang, namun pelaku tidak dapat ditemukan.
Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang bersembunyi di kampung halaman mertuanya di Semarang.”Kami melakukan penangkapan tersangka pada Rabu, 27 Juli 2022 lalu membawanya ke Polresta Tangerang,”ungkapnya.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara dan petugas masih terus mencari keberadaan kendaraan yang menurut pengakuan tersangka sudah dijual,” tandasnya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 10 Juli 2022 tepatnya terjadi di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
”Mobil box itu milik perusahaan, sering dibawa pulang oleh sopir berinisial AY dan diparkir di depan kontrakannya,” kata Romdhon, Senin (1/8/2022).
Peristiwa itu bermula ketika AY memarkirkan mobil di depan kontrakannya. Namun nahas, keesokan harinya AY melihat mobil milih perusahannya itu telah raib.Alhasil dari kejadian tersebut AY kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa.
”Ditaksir akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp150 juta,” ungkapnya.
Petugas pun melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian pemeriksaan, petugas mendapat titik terang dari tempat kontrakan pelaku yang terletak di kawasan Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang, namun pelaku tidak dapat ditemukan.
Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang bersembunyi di kampung halaman mertuanya di Semarang.”Kami melakukan penangkapan tersangka pada Rabu, 27 Juli 2022 lalu membawanya ke Polresta Tangerang,”ungkapnya.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara dan petugas masih terus mencari keberadaan kendaraan yang menurut pengakuan tersangka sudah dijual,” tandasnya.
(ams)
tulis komentar anda