Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat , Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kasus itu terbongkar setelah penyidik melihat rekaman CCTV. Tak menunggu lama, polisi bergerak dan menangkap ABH serta seorang penadah berinisial AN dari dua tempat berbeda.
“Mobil itu dijual tersangka ABH seharga Rp7 juta. ABH nekat mencuri mobil karena tak diberi pinjaman uang oleh korban,” kata Arsya kepada wartawan Jumat (19/11/2020). (Baca: Penjual Sayur Berusia 61 Tahun Dijambret, Uang Dagangan Rp2 Juta Raib)
Akibat perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Baca Juga:
(hab)