Sopir Transjakarta Penabrak Wanita di Halte Sentiong Jadi Tersangka
Kamis, 21 Juli 2022 - 16:00 WIB
JAKARTA - Sopir Transjakarta berinisial YH ditetapkan tersangka setelah menabrak perempuan berusia 52 tahun hingga meninggal dunia di Halte Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat.
"Iya, sudah (tersangka)," ujar Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto saat dihubungi, Kamis (21/7/2022).
Polisi menemukan dugaan kelalaian yang dilakukan sopir YH hingga menabrak korban TA. Tersangka dijerat pasal kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. "Sopir bus diduga melanggar Pasal 310 Ayat 4," jelas Edi.
Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan,
dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.
Sebelumnya, seorang wanita tewas tertabrak bus Transjakarta di Halte Kramat Sentiong, Senen, Sabtu (16/7/2022) malam.
Saat itu kendaraan bus Transjakarta nomor polisi B 7584 TGD berhenti di Halte Busway Kramat Sentiong untuk menurunkan penumpang TA. Kemudian TA turun melewati pintu samping kiri pengemudi. Namun tidak disangka korban malah tertabrak oleh Transjakarta yang saat itu baru lima meter berjalan.
Baca juga: Pesepeda Tewas Tertabrak Bus Transjakarta, Pramudi Sebut Sudah Bunyikan Klakson
"Setelah penumpang turun kemudian pengemudi Transjakarta menjalankan kendaraannya kembali. Baru sekitar 5 meter ternyata penumpang tersebut tertabrak dan terlindas roda depan bus Transjakarta," kata Edi
Korban mengalami luka pada bagian kepala dan tangan kanan patah hingga meninggal dunia di lokasi. Korban langsung dilarikan ke RSCM untuk menjalani visum.
"Iya, sudah (tersangka)," ujar Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto saat dihubungi, Kamis (21/7/2022).
Polisi menemukan dugaan kelalaian yang dilakukan sopir YH hingga menabrak korban TA. Tersangka dijerat pasal kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. "Sopir bus diduga melanggar Pasal 310 Ayat 4," jelas Edi.
Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan,
dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.
Sebelumnya, seorang wanita tewas tertabrak bus Transjakarta di Halte Kramat Sentiong, Senen, Sabtu (16/7/2022) malam.
Saat itu kendaraan bus Transjakarta nomor polisi B 7584 TGD berhenti di Halte Busway Kramat Sentiong untuk menurunkan penumpang TA. Kemudian TA turun melewati pintu samping kiri pengemudi. Namun tidak disangka korban malah tertabrak oleh Transjakarta yang saat itu baru lima meter berjalan.
Baca juga: Pesepeda Tewas Tertabrak Bus Transjakarta, Pramudi Sebut Sudah Bunyikan Klakson
"Setelah penumpang turun kemudian pengemudi Transjakarta menjalankan kendaraannya kembali. Baru sekitar 5 meter ternyata penumpang tersebut tertabrak dan terlindas roda depan bus Transjakarta," kata Edi
Korban mengalami luka pada bagian kepala dan tangan kanan patah hingga meninggal dunia di lokasi. Korban langsung dilarikan ke RSCM untuk menjalani visum.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda