Kuasa Hukum Tersangka Penggelapan Kerupuk Sebut Kerugian Perusahaan Rp30 Juta bukan Rp3 Miliar

Rabu, 20 Juli 2022 - 19:44 WIB
Agradipura melanjutkan, pihaknya telah berusaha melakukan mediasi. Mulai dari mediasi pertama, mediasi kedua, bahkan sampai mediasi ketiga, sebagai wujud dari restorative justice, namun semuanya gagal.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Tangerang menangkap tiga karyawan perusahaan kerupuk yang melakukan penggelapan selama 8 tahun. Akibat ulah mereka PT Tanindo Prima Multi mengalami kerugian hingga Rp3 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, ketiga pelaku yakni, YS staf gudang, serta dua sopir perusahaan SM dan UW. Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pihak manajemen perusahaan yang merasakan keganjilan sejak tahun 2014 silam.

Dari kecurigaan selama 8 tahun lamanya itu, Direktur PT Tanindo Prima Multi, Samsuri memutuskan untuk melaporkan hal ini kepada kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, memang benar adanya penggelapan yang dilakukan para pegawai tersebut.
(hab)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More