Kuasa Hukum Tersangka Penggelapan Kerupuk Sebut Kerugian Perusahaan Rp30 Juta bukan Rp3 Miliar

Rabu, 20 Juli 2022 - 19:44 WIB
Tersangka kasus penggelapan kerupuk di Tangerang yakni, YS membantah bila membuat kerugian perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp3 miliar.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Tersangka kasus penggelapan kerupuk di Tangerang yakni, YS membantah bila membuat kerugian perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp3 miliar. YS menegaskan kerugian perusahaan hanya Rp30 juta.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum YS yakni, Agradipura Parnagogo kepada MPI pada Rabu (20/7/2022). Agradipura mengatakan, peristiwa pidana yang diduga telah dilakukan YS terjadi pada 9 Maret, 2022 lalu.

YS diduga menggelapkan 1.000 bal kerupuk dan telah dijual kepada Sigit yang diduga sebagai penadah tanpa membawa PO (Purchase Order). Sebanyak 1.000 bal kerupuk itu disimpan di rumah kontrakan di sekitar Pasar Kemis, Tangerang.

Menurut Agradipura, dalam melakukan aksinya, YS tidak melakukannya sendirian, melainkan dibantu oleh dua orang supir yakni Ncup dan Siswo.

"Adapun harga satu bal kerupuk itu Rp30.000. Artinya harga kerupuk yang berada dalam rumah kontrakan tersebut jika dikalikan 1.000 bal berarti hanya Rp30 juta," kata Agradipura.



Agradipura menuturkan, penggelapan kerupuk tersebut sudah diketahui oleh manajemen PT Tanindo Prima Multi(TPM). Selanjutnya, Kepala Gudang yakni, Harianto menanyakan tentang keberadaan krupuk tersebut kepada YS.

Namun YS telah berbohong bahwa krupuk tersebut masih berada dalam gudang. Karena sudah ditunggu kurang lebih dua minggu, YS tidak mampu membuktikan keberadaan kerupuk tersebut, akhirnya pada 23 Maret 2022, PT TPM melaporkan YS ke Polres Kota Tangerang.

"Tidak benar, kerugian yang dialami oleh PT TPM, hingga mencapai Rp3 miliar. Bahkan menurut penyidik dan informasi yang kami terima sebelumnya, kerugian perusahaan adalah Rp6 miliar tanpa alat bukti audit

dari PT TPM," tegasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More