Gelapkan Kerupuk Senilai Rp3 Miliar, 3 Pegawai Ini Diciduk Polisi

Sabtu, 21 Mei 2022 - 14:01 WIB
loading...
Gelapkan Kerupuk Senilai...
Polresta Tangerang menangkap tiga karyawan perusahaan kerupuk yang melakukan penggelapan selama 8 tahun. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Polresta Tangerang menangkap tiga karyawan perusahaan kerupuk yang melakukan penggelapan selama 8 tahun. Akibat ulah mereka PT Tanindo Prima Multi mengalami kerugian hingga Rp3 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, ketiga pelaku yakni, YS staf gudang, serta dua sopir perusahaan SM dan UW. Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pihak manajemen perusahaan yang merasakan keganjilan sejak tahun 2014 silam.

Dari kecurigaan selama 8 tahun lamanya itu, Direktur PT Tanindo Prima Multi, Samsuri memutuskan untuk melaporkan hal ini kepada kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, memang benar adanya penggelapan yang dilakukan para pegawai tersebut.

"Ketiga pelaku telah ditahan. Kerugian akibat penggelapan ini mencapai Rp3 miliar," kata Zamrul kepada wartawan pada Sabtu (21/5/2022).
Zamrul menuturkan, barang dari hasil penggelapan tersebut dijual kepada langganan yang biasanya membeli ke PT Tanindo Prima Multi dengan harga murah. Hal ini pun selaras dengan pengakuan dari SH dan AY, di mana keduanya tergiur membeli kerupuk kepada YS karena ditawarkan dengan harga yang jauh lebih murah.

"Dalam sekali melakukan aksinya ketiga tersangka tersebut mampu mengeluarkan 500-1.000 bal kerupuk dari gudang tanpa surat jalan," tuturnya.

Setelah barang disiapkan oleh YS, dua sopir bertugas mengangkut dan mengantarkan kerupuk hasil penggelapan tersebut ke sebuah kontrakan di Kuta Bumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Dari tangan ketiga pelaku polisi menyita barang bukti seperti, rekaman CCTV, dua kendaraan roda empat, 1.000 bal kerupuk dari dalam kontrakan dan uang tunai sebesar Rp83 juta.

"Dua kendaraan bermotor yang diamankan yakni, satu truk pengangkut kerupuk dan satu mobil milik salah satu tersangka," ucapnya. Atas perbuatannya para tersangka kini mendekam di tahanan dan terancam dikenakan sanksi pidana di atas lima tahun penjara.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1962 seconds (0.1#10.140)