Komplotan Penggelap Besi Seharga Rp500 Juta Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap lima pelaku penggelapan peti kemas atau kontainer berisi 25 ton besi dan aki berbagai jenis. Modus operasinya menukar kontainer, yang seharusnya dibawa ini malah dikeluarkan oleh para pelaku.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan, kelima pelaku yang diciduk yakni, SY, NR, DR, AS, dan S. "Mereka ini komplotan yang jumlahnya tujuh orang. Dua lainnya masih kami buru," kata Yunita di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jumat (20/5/2022).
Menurut Yunita, kelima pelaku ini beraksi pada 11 April 2022 silam di Dermaga 005 Transporindo, Pelabuhan Tanjung Priok. Di mana pelaku SM dan AS adalah pegawai honorer di perusahaan bongkar muat yang menyediakan truk trailer untuk membawa kontainer berisi besi beserta aki yang telah diatur oleh para pelaku lainnya.
"Modus operasinya menukar kontainer, yang seharusnya dibawa ini malah dikeluarkan oleh para pelaku. Selanjutnya barang-barang hasil curian dijual dan dibagi rata pada yang lainnya," ujar Yunita. Baca: Kasus Skimming, WNA Latvia Ditangkap Polda Metro Jaya
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama menambahkan, dari satu kontainer seberat 25 ton tersebut pemilik atau korban mengalami kerugian sebesar Rp500 juta.
"Barang curian berupa besi dan aki telah dijual ke ke penampung yang kini sudah diamankan. Kami masih memburu pelaku lainnya berinisial MH dan AC," ucapnya. Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan, kelima pelaku yang diciduk yakni, SY, NR, DR, AS, dan S. "Mereka ini komplotan yang jumlahnya tujuh orang. Dua lainnya masih kami buru," kata Yunita di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jumat (20/5/2022).
Menurut Yunita, kelima pelaku ini beraksi pada 11 April 2022 silam di Dermaga 005 Transporindo, Pelabuhan Tanjung Priok. Di mana pelaku SM dan AS adalah pegawai honorer di perusahaan bongkar muat yang menyediakan truk trailer untuk membawa kontainer berisi besi beserta aki yang telah diatur oleh para pelaku lainnya.
"Modus operasinya menukar kontainer, yang seharusnya dibawa ini malah dikeluarkan oleh para pelaku. Selanjutnya barang-barang hasil curian dijual dan dibagi rata pada yang lainnya," ujar Yunita. Baca: Kasus Skimming, WNA Latvia Ditangkap Polda Metro Jaya
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama menambahkan, dari satu kontainer seberat 25 ton tersebut pemilik atau korban mengalami kerugian sebesar Rp500 juta.
"Barang curian berupa besi dan aki telah dijual ke ke penampung yang kini sudah diamankan. Kami masih memburu pelaku lainnya berinisial MH dan AC," ucapnya. Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(hab)