Ini Alasan Pengelola Rusun Jatinegara Barat Usir Keluarga Pembuang Bayi ke Sungai Ciliwung

Selasa, 05 Juli 2022 - 10:13 WIB
"Jadi di dalam Pergub itu ada larangan melakukan perbuatan kriminal, memakai, menggunakan narkoba, berbuat maksiat atau apa yang (membuat penghuni) harus dikeluarkan dari unit. Itu menjadi dasar kita dalam bekerja," terangnya.

Sebelumnya, AM mengungkapkan dirinya hendak diusir oleh pihak Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) melalui surat edaran yang ditujukan untuk dirinya. Surat tersebut bernomor 3915/RR.02.01 mengenai Pemutusan Perjanjian Sewa Menyewa Unit Hunian, dikirim pada 27 Juni 2022.

Berdasarkan surat edaran itu, AM beserta istri, anak dan cucunya mesti mengosongkan rusun yang ditempatinya paling lambat tanggal 15 Juli 2022. AM menilai pihak UPRS rusun tersebut mengirim surat pemutusan perjanjian sewa menyewa hunian diduga terkait kasus yang dialami oleh anaknya berinisial MS (19).

"Ini saya sampaikan (ke pengelola rusun), kenapa tetap bersikeras ingin mengeluarkan saya, sedangkan saya ini kan tidak melakukan kesalahan. Lagipula anak saya sudah punya KTP (kartu tanda penduduk), sudah bisa mempertanggungjawabkan (perbuatannya) secara personal. Jangan orang tuanya yang enggak salah,” ujar AM.
(hab)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More