Jabodetabek PPKM Level 2 Jelang Idul Adha, Kapasitas Tempat Ibadah 75%

Selasa, 05 Juli 2022 - 07:53 WIB
Wilayah Jabodetabek kembali masuk dalam kategori PPKM Level 2 menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi ( Jabodetabek ) kembali masuk dalam kategori PPKM Level 2 menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H. Dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) kapasitas tempat ibadah di PPKM Level 2 yakni 75%.

Aturan PPKM level 2 Jabodetabek ini berdasarkan Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian mulai berlaku 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 Dalam Inmendagri tersebut juga diatur mengenai kapasitas tempat ibadah di PPKM level 2 yakni 75%.

Kemudian juga wajib menerapkan protokol kesehatan serta ketentuan teknis peribadatan yang diatur Kementerian Agama.

“Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama,” tulis Inmendagri yang diterima, Selasa (5/7/2022).

Sementara itu, kenaikan level PPKM di Jabodetabek ini salah satunya diakibatkan karena adanya lonjakan kasus Covid-19 akibat varian sub Omicron yakni BA.4 dan BA.5. “Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal Za.



“Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More