Ditipu Tentara Amerika Gadungan Modus Love Scamming, WNI Kehilangan 20 Juta Dolar

Rabu, 15 Juni 2022 - 18:43 WIB


”Jadi, pelaku ini berdalih bahwa uang tersebut telah tiba di Indonesia, namun disita Bea Cukai karena tidak memiliki dokumen. Dan dari sini lah korban mulai sadar bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan oleh pelaku,” ucapnya.

Dari penangkapan dan pengungkapan kasus ini polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti mulai dari beberapa unit handphone, kemudian buku tabungan, serta laptop yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Saat ini penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar, kemudian kita kenakan juga Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar, serta dipersangkakan juga dengan Pasal 378 dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.
(ams)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More