Jadi Tersangka, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Langsung Ditahan

Selasa, 07 Juni 2022 - 17:37 WIB
Polda Metro jaya menetapkan pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka.Foto/MPI/Erfan Maaruf
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka. Hasan Baraja pun langsung ditahan di Polda Metro Jaya.

"Terhadap tersangka, dengan penangkapan hari ini statusnya sudah tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Ditkrimum, Selasa (7/6/2022).

Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah pelanggaran yakni Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga melanggar UU tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Ancaman yang dikenakan terhadap tersangka minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. Tersangka langsung ditahan," ujarnya.

Sebelumnya, penangkapan terhadap Baraja dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB di markas besar Khilafatul Muslimin di Kota Bandar Lampung, Lampung. Setelah ditangkap, dia langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More