Revisi Pergub Era Ahok, Anies Tandatangani Masa Jabatan RT/RW Jadi 5 Tahun

Jum'at, 20 Mei 2022 - 22:25 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Foto/MPI/Dok
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan pengurus RT/RW menjadi 5 tahun. Aturan terbaru itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang ditandatangani Anies Baswedan.

"Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan Lurah," tulis Pasal 28 ayat 1 Pergub 22 dilihat, Jumat (20/5/2022).

Adapun Pergub tersebut diteken Anies pada 28 April 2022. Diketahui Pergub No 22 merevisi Pergub No 171 Tahun 2016 yang diteken eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pergub masa jabatan pengurus RT/RT hanya 3 tahun.

"Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pergub yang ditandatangani Anies.

Berikut bunyi Pasal 28 Pergub 22 Tahun 2022 tentang Masa Jabatan Pengurus RT atau RW;



(1) Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah.

(2) Pengurus RT atau Pengurus RW hanya dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

(3) Penetapan 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung sejak terpilihnya Pengurus RT atau Pengurus RW yang

berdasarkan Peraturan Gubernur.

(4) Pengurus sementara RT atau pengurus sementara RW tidak masuk dalam perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More