Warga Jakarta Bisa Dapatkan 12 Layanan Dukcapil Dalam Waktu 15 Menit

Selasa, 19 April 2022 - 16:04 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menghadiri penandatanganan kerja sama Anjungan Dukcapil Mandiri di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/4/2022). Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
JAKARTA - Terdapat 12 layanan Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil ) di Jakarta yang dapat diakses oleh masyarakat dalam waktu 15 menit. Hal itu ditandai penyerahan bantuan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri kepada Pemprov DKI Jakarta .

12 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 15 menit yang dapat diakses dari Dukcapil DKI yakni:

1. Pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun

2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP Elektronik)



4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

5. Legalisasi dokumen kependudukan belum TTE

6. Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP)

7. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More