Kejari Bekasi Musnahkan Upal, Rokok Non Cukai hingga Obat Kuat Ilegal

Kamis, 24 Maret 2022 - 12:48 WIB
Kejari Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti di halaman Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (24/3/2022). Foto/Istimewa
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti di halaman Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (24/3/2022). Pemusnahan ini dihadiri Polres Metro Bekasi, Lapas Klas IIA Cikarang, PN Cikarang serta Kodim 0509/Kabupaten Bekasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah diputuskan secara inkrah oleh PN Cikarang.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan penanganan perkara sejak Januari-Desember 2021. ”Berdasarkan laporan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 393 perkara,” kata Ricky, Kamis (24/3/2022).



Ricky merinci dari 393 perkara, 190 di antaranya merupakan perkara sabu-sabu sebanyak 591,967 gram. Kemudian 21 perkara ganja seberat 1.912 gram, sembilan perkara kepemilikan senjata tajam sejumlah sembilan celurit.



Tujuh perkara penyalahgunaan obat Heximer sebanyak 2.966 butir. Lima perkara penyalahgunaan obat Tramadol sebanyak 1.990 butir dan dua perkara kepemilikian senjata api rakitan.

Lalu, 101 perkara dengan barang bukti 101 telepon genggam, satu perkara jamu atau obat kuat ilegal sebanyak 1.600 dus, satu perkara kosmetik sebanyak 1.000 pot.

Satu perkara rokok non-cukai sebanyak 314 ribu batang.”Terakhir satu perkara uang palsu dollar sebanya 10 ikat dengan pecahan 100 dolar,” ungkapnya.
(ams)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More