Sidang Penyekapan Pengusaha di Depok, Saksi Ungkap Sejumlah Fakta Baru
Rabu, 23 Maret 2022 - 21:25 WIB
Dalam persidangan sebelumnya pada Kamis (17/3/2022), hakim sempat mencecar Atet terkait uang PT Indocertes yang telah diberikan kepadanya. "Apa iya uang sebesar Rp41 miliar diserahkan kepada orang bahkan disampaikan bahwa silakan uang itu dipakai untuk beli apa saja," kata Hakim Anggota Kapten Chk Nurdin Rukka dalam persidangan di Pengadilan Militer.
Baca juga: Polisi Buru Dalang Penyekapan Pengusaha di Depok
Hakim juga mempertanyakan mengenai kejanggalan penyerahan uang tunai dalam jumlah besar tersebut tanpa adanya bukti, seperti kuitansi ataupun saksi seperti yang diungkapkan Atet Handiyana dalam persidangan.
Mengenai hal tersebut, di persidangan Atet mengatakan pernah bertanya kepada KS mengenai maksud dari pemberian uang Rp41 miliar. "Saya mempertanyakan ke beliau, ini uang apa? Uang perusahaan, uang pribadi atau uang apa. Sudah kamu pakai saja," ujar Atet menirukan perkataan KS, owner PT Indocertes.
Sebelumnya, Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Kusuma mendakwa Lettu Chb HS terlibat melakukan penyekapan Atet Handiyana di Hotel Margo pada 25-27 Agustus 2021 dalam persidangan Kamis (21/1/2022).
Atas perbuatannya, Lettu Chb HS didakwa tiga pasal berlapis meliputi dua pasal KUHPidana, yaitu Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan satu pasal terkait Keputusan Panglima TNI. Rencananya sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan penyekapan terhadap Atet Handiyana akan digelar pada Kamis (7/4/2022).
Lihat Juga: Relawan Pengusaha Pejuang Bersatu Yakin Pasangan RIDO Menang 1 Putaran di Pilkada Jakarta
Baca juga: Polisi Buru Dalang Penyekapan Pengusaha di Depok
Hakim juga mempertanyakan mengenai kejanggalan penyerahan uang tunai dalam jumlah besar tersebut tanpa adanya bukti, seperti kuitansi ataupun saksi seperti yang diungkapkan Atet Handiyana dalam persidangan.
Mengenai hal tersebut, di persidangan Atet mengatakan pernah bertanya kepada KS mengenai maksud dari pemberian uang Rp41 miliar. "Saya mempertanyakan ke beliau, ini uang apa? Uang perusahaan, uang pribadi atau uang apa. Sudah kamu pakai saja," ujar Atet menirukan perkataan KS, owner PT Indocertes.
Sebelumnya, Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Kusuma mendakwa Lettu Chb HS terlibat melakukan penyekapan Atet Handiyana di Hotel Margo pada 25-27 Agustus 2021 dalam persidangan Kamis (21/1/2022).
Atas perbuatannya, Lettu Chb HS didakwa tiga pasal berlapis meliputi dua pasal KUHPidana, yaitu Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan satu pasal terkait Keputusan Panglima TNI. Rencananya sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan penyekapan terhadap Atet Handiyana akan digelar pada Kamis (7/4/2022).
Lihat Juga: Relawan Pengusaha Pejuang Bersatu Yakin Pasangan RIDO Menang 1 Putaran di Pilkada Jakarta
(jon)
tulis komentar anda