Sidang Penyekapan Pengusaha di Depok, Saksi Ungkap Sejumlah Fakta Baru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Persidangan lanjutan kasus dugaan penyekapan pengusaha di Depok Atet Handiyana Juliandri Sihombing oleh oknum anggota TNI kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam sidang lanjutan kali ini dihadirkan Muis dan Ichsan selaku karyawan PT Indocertes sebagai saksi.
Kasus penyekapan ini ternyata terkait penggelapan uang PT Indocertes yang diduga dilakukan oleh Atet. Saksi Muis menyatakan bahwa Atet telah berjanji mengembalikan uang perusahaan alutsista pada 25 Agustus 2021. Uang yang sebelumnya dia klaim telah diserahkan kepada beberapa petinggi TNI.
Baca juga: Begini Fakta Baru Kasus Penyekapan Pengusaha Depok
Klaim pemberian terhadap pejabat TNI inilah yang kemudian mengundang keterlibatan terdakwa Lettu Chb HS dan Mayor H untuk mengklarifikasi. Menurut saksi Ichsan, Atet ternyata memang tidak pernah menyerahkan sejumlah uang kepada pejabat TNI seperti yang dia klaim sebelumnya.
“Atet lalu berjanji mengembalikan uang sebesar Rp30 miliar yang masih disimpan di rumahnya. Dia mengaku sebagian sudah dibelikan mobil, motor, dan aset lain,” ujar saksi Ichsan menceritakan kronologi peristiwa di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Rizki Gunturida.
Oditur Mayor Chk Upen Jaya Supena lalu bertanya kepada saksi Ichsan alasan mengajak terdakwa Lettu Chb HS untuk ikut mengantar ke kediaman Atet di Depok. ”Saya merasa risau dengan Atet karena dia punya senjata api,” jawab Ichsan.
Dia bercerita jika Atet pernah menanyainya soal seluk-beluk senjata api seraya menunjukkan pistol miliknya. “Pak Ichsan ngerti soal pistol enggak? Ditunjukkanlah pistolnya, ditaruh di meja,” ujar saksi Ichsan.
Saksi Muis yang menjabat manajer operasional PT Indocertes juga ditanyai oleh majelis hakim mengenai jumlah uang yang diduga digelapkan Atet. “Total yang sudah dikembalikan Atet senilai Rp30 miliar dari total Rp77 miliar yang sudah dia gunakan,” kata Muis.
Mengenai dugaan penyekapan terhadap Atet, penasihat hukum terdakwa Lettu Chb HS, Letkol Chk Heru Purnomo mengajukan beberapa pertanyaan kepada kedua saksi. “Saya pastikan Atet dan istri bebas keluar masuk kamar karena menginap di hotel berbintang yang memakai kartu akses sehingga tidak bisa sembarang orang bisa masuk ke kamar mereka,” jawab saksi Ichsan. “Dan saya pastikan tidak ada yang menjaga kamar Atet dan istrinya,” lanjutnya.
Dalam persidangan sebelumnya pada Kamis (17/3/2022), hakim sempat mencecar Atet terkait uang PT Indocertes yang telah diberikan kepadanya. "Apa iya uang sebesar Rp41 miliar diserahkan kepada orang bahkan disampaikan bahwa silakan uang itu dipakai untuk beli apa saja," kata Hakim Anggota Kapten Chk Nurdin Rukka dalam persidangan di Pengadilan Militer.
Baca juga: Polisi Buru Dalang Penyekapan Pengusaha di Depok
Hakim juga mempertanyakan mengenai kejanggalan penyerahan uang tunai dalam jumlah besar tersebut tanpa adanya bukti, seperti kuitansi ataupun saksi seperti yang diungkapkan Atet Handiyana dalam persidangan.
Mengenai hal tersebut, di persidangan Atet mengatakan pernah bertanya kepada KS mengenai maksud dari pemberian uang Rp41 miliar. "Saya mempertanyakan ke beliau, ini uang apa? Uang perusahaan, uang pribadi atau uang apa. Sudah kamu pakai saja," ujar Atet menirukan perkataan KS, owner PT Indocertes.
Sebelumnya, Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Kusuma mendakwa Lettu Chb HS terlibat melakukan penyekapan Atet Handiyana di Hotel Margo pada 25-27 Agustus 2021 dalam persidangan Kamis (21/1/2022).
Atas perbuatannya, Lettu Chb HS didakwa tiga pasal berlapis meliputi dua pasal KUHPidana, yaitu Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan satu pasal terkait Keputusan Panglima TNI. Rencananya sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan penyekapan terhadap Atet Handiyana akan digelar pada Kamis (7/4/2022).
Lihat Juga: Relawan Pengusaha Pejuang Bersatu Yakin Pasangan RIDO Menang 1 Putaran di Pilkada Jakarta
Kasus penyekapan ini ternyata terkait penggelapan uang PT Indocertes yang diduga dilakukan oleh Atet. Saksi Muis menyatakan bahwa Atet telah berjanji mengembalikan uang perusahaan alutsista pada 25 Agustus 2021. Uang yang sebelumnya dia klaim telah diserahkan kepada beberapa petinggi TNI.
Baca juga: Begini Fakta Baru Kasus Penyekapan Pengusaha Depok
Klaim pemberian terhadap pejabat TNI inilah yang kemudian mengundang keterlibatan terdakwa Lettu Chb HS dan Mayor H untuk mengklarifikasi. Menurut saksi Ichsan, Atet ternyata memang tidak pernah menyerahkan sejumlah uang kepada pejabat TNI seperti yang dia klaim sebelumnya.
“Atet lalu berjanji mengembalikan uang sebesar Rp30 miliar yang masih disimpan di rumahnya. Dia mengaku sebagian sudah dibelikan mobil, motor, dan aset lain,” ujar saksi Ichsan menceritakan kronologi peristiwa di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Rizki Gunturida.
Oditur Mayor Chk Upen Jaya Supena lalu bertanya kepada saksi Ichsan alasan mengajak terdakwa Lettu Chb HS untuk ikut mengantar ke kediaman Atet di Depok. ”Saya merasa risau dengan Atet karena dia punya senjata api,” jawab Ichsan.
Dia bercerita jika Atet pernah menanyainya soal seluk-beluk senjata api seraya menunjukkan pistol miliknya. “Pak Ichsan ngerti soal pistol enggak? Ditunjukkanlah pistolnya, ditaruh di meja,” ujar saksi Ichsan.
Saksi Muis yang menjabat manajer operasional PT Indocertes juga ditanyai oleh majelis hakim mengenai jumlah uang yang diduga digelapkan Atet. “Total yang sudah dikembalikan Atet senilai Rp30 miliar dari total Rp77 miliar yang sudah dia gunakan,” kata Muis.
Mengenai dugaan penyekapan terhadap Atet, penasihat hukum terdakwa Lettu Chb HS, Letkol Chk Heru Purnomo mengajukan beberapa pertanyaan kepada kedua saksi. “Saya pastikan Atet dan istri bebas keluar masuk kamar karena menginap di hotel berbintang yang memakai kartu akses sehingga tidak bisa sembarang orang bisa masuk ke kamar mereka,” jawab saksi Ichsan. “Dan saya pastikan tidak ada yang menjaga kamar Atet dan istrinya,” lanjutnya.
Dalam persidangan sebelumnya pada Kamis (17/3/2022), hakim sempat mencecar Atet terkait uang PT Indocertes yang telah diberikan kepadanya. "Apa iya uang sebesar Rp41 miliar diserahkan kepada orang bahkan disampaikan bahwa silakan uang itu dipakai untuk beli apa saja," kata Hakim Anggota Kapten Chk Nurdin Rukka dalam persidangan di Pengadilan Militer.
Baca juga: Polisi Buru Dalang Penyekapan Pengusaha di Depok
Hakim juga mempertanyakan mengenai kejanggalan penyerahan uang tunai dalam jumlah besar tersebut tanpa adanya bukti, seperti kuitansi ataupun saksi seperti yang diungkapkan Atet Handiyana dalam persidangan.
Mengenai hal tersebut, di persidangan Atet mengatakan pernah bertanya kepada KS mengenai maksud dari pemberian uang Rp41 miliar. "Saya mempertanyakan ke beliau, ini uang apa? Uang perusahaan, uang pribadi atau uang apa. Sudah kamu pakai saja," ujar Atet menirukan perkataan KS, owner PT Indocertes.
Sebelumnya, Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Kusuma mendakwa Lettu Chb HS terlibat melakukan penyekapan Atet Handiyana di Hotel Margo pada 25-27 Agustus 2021 dalam persidangan Kamis (21/1/2022).
Atas perbuatannya, Lettu Chb HS didakwa tiga pasal berlapis meliputi dua pasal KUHPidana, yaitu Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan satu pasal terkait Keputusan Panglima TNI. Rencananya sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan penyekapan terhadap Atet Handiyana akan digelar pada Kamis (7/4/2022).
Lihat Juga: Relawan Pengusaha Pejuang Bersatu Yakin Pasangan RIDO Menang 1 Putaran di Pilkada Jakarta
(jon)