Sidang Penyekapan Pengusaha di Depok, Saksi Ungkap Sejumlah Fakta Baru

Rabu, 23 Maret 2022 - 21:25 WIB
Persidangan lanjutan kasus dugaan penyekapan pengusaha di Depok Atet Handiyana Juliandri Sihombing oleh oknum anggota TNI kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Persidangan lanjutan kasus dugaan penyekapan pengusaha di Depok Atet Handiyana Juliandri Sihombing oleh oknum anggota TNI kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam sidang lanjutan kali ini dihadirkan Muis dan Ichsan selaku karyawan PT Indocertes sebagai saksi.

Kasus penyekapan ini ternyata terkait penggelapan uang PT Indocertes yang diduga dilakukan oleh Atet. Saksi Muis menyatakan bahwa Atet telah berjanji mengembalikan uang perusahaan alutsista pada 25 Agustus 2021. Uang yang sebelumnya dia klaim telah diserahkan kepada beberapa petinggi TNI.

Baca juga: Begini Fakta Baru Kasus Penyekapan Pengusaha Depok



Klaim pemberian terhadap pejabat TNI inilah yang kemudian mengundang keterlibatan terdakwa Lettu Chb HS dan Mayor H untuk mengklarifikasi. Menurut saksi Ichsan, Atet ternyata memang tidak pernah menyerahkan sejumlah uang kepada pejabat TNI seperti yang dia klaim sebelumnya.

“Atet lalu berjanji mengembalikan uang sebesar Rp30 miliar yang masih disimpan di rumahnya. Dia mengaku sebagian sudah dibelikan mobil, motor, dan aset lain,” ujar saksi Ichsan menceritakan kronologi peristiwa di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Rizki Gunturida.

Oditur Mayor Chk Upen Jaya Supena lalu bertanya kepada saksi Ichsan alasan mengajak terdakwa Lettu Chb HS untuk ikut mengantar ke kediaman Atet di Depok. ”Saya merasa risau dengan Atet karena dia punya senjata api,” jawab Ichsan.

Dia bercerita jika Atet pernah menanyainya soal seluk-beluk senjata api seraya menunjukkan pistol miliknya. “Pak Ichsan ngerti soal pistol enggak? Ditunjukkanlah pistolnya, ditaruh di meja,” ujar saksi Ichsan.

Saksi Muis yang menjabat manajer operasional PT Indocertes juga ditanyai oleh majelis hakim mengenai jumlah uang yang diduga digelapkan Atet. “Total yang sudah dikembalikan Atet senilai Rp30 miliar dari total Rp77 miliar yang sudah dia gunakan,” kata Muis.

Mengenai dugaan penyekapan terhadap Atet, penasihat hukum terdakwa Lettu Chb HS, Letkol Chk Heru Purnomo mengajukan beberapa pertanyaan kepada kedua saksi. “Saya pastikan Atet dan istri bebas keluar masuk kamar karena menginap di hotel berbintang yang memakai kartu akses sehingga tidak bisa sembarang orang bisa masuk ke kamar mereka,” jawab saksi Ichsan. “Dan saya pastikan tidak ada yang menjaga kamar Atet dan istrinya,” lanjutnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More