Hadang Pemudik, Jasa Marga Sekat Tol Jakarta-Cikampek
Jum'at, 24 April 2020 - 11:18 WIB
BEKASI - PT Jasa Marga mulai memberlakukan penyekatan atau pembatasan kendaraan di sejumlah titik Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTT) mulai memberlakukan penyekatan di ruas tol terpadat di Indonesia itu pada Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB.
General Manager Representative Office 1 Regional JTT, Widyatmiko Nursejati (Miko), mengatakan, terdapat dua titik penyekatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. (Baca juga: Jelang Larangan Mudik, 44.550 Kendaraan Keluar Jakarta via Tol Jakarta Cikampek)
"Penyekatan untuk pengguna jalan arah Cikampek adalah di Cikarang Barat KM 28, tepatnya di wilayah Kabupaten Bekasi," ujarnya.
Kemudian, penyekatan untuk pengguna jalan arah Jakarta terletak di Karawang Barat KM 47. Selain dua titik ini, Miko juga menjelaskan adanya penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated di kedua arah atas diskresi Kepolisian.
"Diberlakukan di jam yang sama dengan penyekatan di Cikarang Barat dan Karawang Barat," ucapnya. (Baca juga: Dilarang Mudik, Ribuan Kendaraan Dipaksa Putar Balik ke Jakarta)
Untuk itu, kata dia, JTT mendukung dengan penempatan petugas dan perambuan. Penyekatan jalan tol dilakukan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang di wilayah Jabodetabek, kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans, pemadam kebakaran, serta angkutan logistik.
Jasa Marga mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan Pemerintah terkait pelarangan mudik ini untuk menekan penyebaran Covid-19.
Untuk mengetahui informasi terkini terkait jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga, pengguna jalan tol juga dapat mengakses Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080.
General Manager Representative Office 1 Regional JTT, Widyatmiko Nursejati (Miko), mengatakan, terdapat dua titik penyekatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. (Baca juga: Jelang Larangan Mudik, 44.550 Kendaraan Keluar Jakarta via Tol Jakarta Cikampek)
"Penyekatan untuk pengguna jalan arah Cikampek adalah di Cikarang Barat KM 28, tepatnya di wilayah Kabupaten Bekasi," ujarnya.
Kemudian, penyekatan untuk pengguna jalan arah Jakarta terletak di Karawang Barat KM 47. Selain dua titik ini, Miko juga menjelaskan adanya penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated di kedua arah atas diskresi Kepolisian.
"Diberlakukan di jam yang sama dengan penyekatan di Cikarang Barat dan Karawang Barat," ucapnya. (Baca juga: Dilarang Mudik, Ribuan Kendaraan Dipaksa Putar Balik ke Jakarta)
Untuk itu, kata dia, JTT mendukung dengan penempatan petugas dan perambuan. Penyekatan jalan tol dilakukan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang di wilayah Jabodetabek, kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans, pemadam kebakaran, serta angkutan logistik.
Jasa Marga mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan Pemerintah terkait pelarangan mudik ini untuk menekan penyebaran Covid-19.
Untuk mengetahui informasi terkini terkait jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga, pengguna jalan tol juga dapat mengakses Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080.
(thm)
tulis komentar anda