Jelang Larangan Mudik, 44.550 Kendaraan Keluar Jakarta via Tol Jakarta Cikampek

Kamis, 23 April 2020 - 13:51 WIB
loading...
Jelang Larangan Mudik, 44.550 Kendaraan Keluar Jakarta via Tol Jakarta Cikampek
Menjelang pelarangan mudik, puluhan ribu kendaraan keluar Jakarta melalui GT Cikampek Utama.Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Sehari menjelang pelaksanaan pelarangan mudik pada Jumat, 24 April 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada peningkatan volume lalu lintas kendaraan keluar Ibu Kota melalui ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dua hari menjelang larangan mudik ditemukan adanyanya peningkatan volume kendaraan sebanyak 27% di Gerbang Tol Cikampek Utama, pada Selasa, 21 April dan Rabu, 22 April 2020 kemarin.

"Pada Selasa, 21 April 2020 volume kendaraan yang keluar Jakarta melalui Gerbang Tol Cikampek Utama tercatat sebanyak 18.753 kendaraan. Sementara, pada Rabu, 22 April 2020 kemarin mengalami peningkatan sekira 27 persen menjadi 25.797 kendaraan," kata Sambodo kepada wartawan Kamis (23/4/2020).

Kendati begitu, Sambodo mengaku belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya keterkaitan antara meningkatnya arus volume kendaraan yang keluar wilayah Jakarta dengan penerapan larangan mudik lebaran yang akan diberlakukan Jumat, 24 April 2020 besok.

Seperi diketahui, Polda Metro Jaya akan mendirikan 19 pos pengamanan terpadu dalam rangka Operasi Ketupat dan Larangan Mudik Tahun 2020. Sebanyak 19 pos pemantauan tersebut tersebar di titik-titik perbatasan wilayah Jakarta.

Dari 19 pos pengamanan tiga diantaranya didirikan di gerbang pintu tol utama keluar wilayah Jakarta, yakni pintu tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, pintu tol Cimanggis arah Bogor, dan pintu tol Bitung arah Merak.

Sementara 16 pos pengamanan terpadu lainnya tersebar di beberapa wilayah perbatasan Jakarta. Diantarnya, sebanyak lima titik pos pengamanan terpadu di Tangerang Kota; yakni Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, dan Jatiuwung. Sebanyak dua titik pos pengamanan terpadu di Tangerang Selatan; yakni Jalan Raya Puspiptek dan Kecamatan Curug.

Kemudian, sebanyak dua titik pos pengamanan terpadu di Depok; yakni Jalan Raya Bogor-Cibinong dan Citayam. Selanjutnya, sebanyak tiga pos pengamanan terpadu di Bekasi Kota; yakni Sumber Arta, Bantar Gebang dan Cakung. Serta empat pos pengamanan terpadu di Bekasi Kabupaten; yakni Cibarusah, Kedung Waringin, Bojong Mangu, dan Pebayuran.

"Di titik-titik tersebut kita akan melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan. Apa itu batasan pemeriksaan penyekatan, larangan mudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi ataupun umum termasuk juga sepeda motor," ujar Sambodo.

Sambodo menegaskan bahwa penyekatan dan larangan mudik tersebut hanya berlaku bagi kendaraan pribadi, umum dan sepeda motor. Sedangkan, bagi kendaraan logistik yang membawa muatan barang sembako, bahan bakar minyak alias BMM dan sebagainya tetap diperkenankan melintas."Untuk truk pengangkut barang, sembako kebutuhan sehari-hari dan segala macamnya itu boleh lewat," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1098 seconds (0.1#10.140)