Cara Mengurus SIM Hilang, Hanya dengan 6 Langkah

Kamis, 24 Februari 2022 - 21:34 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Cara mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) hilang akan terasa mudah jika anda mengikuti proses pengurusan sesuai prosedur berlaku dan resmi. SIM merupakan syarat utama bagi warga untuk memperoleh izin berkendara.

Pengendara yang tidak memiliki SIM akan mendapat denda jika terjaring razia kepolisian. Selain itu, bagi pengendara yang sudah memilikinya juga harus selalu menjaga dan membawanya dengan aman agar terhindar dari kehilangan SIM.

Baca juga: Polda Jatim Gandeng GrabExpress, Luncurkan Pengiriman Surat Izin Mengemudi ke Rumah

Namun, kehilangan barang tertentu tidak pernah terpikirkan oleh diri sendiri, karena terkadang barang tersebut hilang secara tidak sengaja. Biasanya orang akan menyimpan SIM di dompet bersama dengan KTP dan benda lainnya. Permasalahannya adalah ketika dompet hilang otomatis isinya juga ikut raib.

Anda tidak perlu khawatir karena SIM hilang dapat anda dapatkan gantinya dengan mengikuti prosedur yang berlaku dari pihak kepolisian. Berikut 6 langkah cara mengurus SIM hilang dihimpun dari berbagai sumber, Kamis (24/2/2022):



1. Persiapkan Syarat-syarat yang Dibutuhkan

Langkah pertama cara mengurus SIM yang hilang adalah mempersiapkan berkas atau dokumen yang menjadi syarat pengurusan SIM hilang. Beberapa dokumen atau berkas yang harus anda persiapkan di antaranya:

- KTP asli dan fotokopi

- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More