Operasi Keselamatan Lalin 2024 Digelar Hari Ini, Targetkan 11 Jenis Pelanggaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024. Operasi yang digelar mulai hari ini, Senin (4/3/2024) berlangsung selama 14 hari hingga Minggu, 17 Maret.
Operasi Keselamatan 2024 digelar secara nasional, mulai dari pusat sampai ke kepolisian daerah. Terdapat 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang diincar dalam operasi ini.
“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi.
Untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang lebih baik, Eddy Djunaedi mengimbau masyarakat saat berkendara untuk tertib berlalu lintas. Eddy menegaskan para pelanggar bakal langsung ditindak tilang elektronik (ETLE). “Tilang melalui ETLE statis, mobile dan handheld,” jelasnya.
Dilansir dari akun resmi Korlantas Polri, terdapat 11 target pelanggaran di antaranya sebagai berikut:
1. Berkendara menggunakan ponsel
2. Pengemudi di bawah umur
3. Berbonceng motor lebih dari satu orang
4. Berkendara dalam pengaruh alkohol
5. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan ODOL (over dimensi over load)
9. Knalpot brong
10. Lampu Storobo dan sirene
11. Pelat nomor khusus/rahasia.
Operasi Keselamatan 2024 digelar secara nasional, mulai dari pusat sampai ke kepolisian daerah. Terdapat 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang diincar dalam operasi ini.
“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi.
Untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang lebih baik, Eddy Djunaedi mengimbau masyarakat saat berkendara untuk tertib berlalu lintas. Eddy menegaskan para pelanggar bakal langsung ditindak tilang elektronik (ETLE). “Tilang melalui ETLE statis, mobile dan handheld,” jelasnya.
Dilansir dari akun resmi Korlantas Polri, terdapat 11 target pelanggaran di antaranya sebagai berikut:
1. Berkendara menggunakan ponsel
2. Pengemudi di bawah umur
3. Berbonceng motor lebih dari satu orang
4. Berkendara dalam pengaruh alkohol
5. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan ODOL (over dimensi over load)
9. Knalpot brong
10. Lampu Storobo dan sirene
11. Pelat nomor khusus/rahasia.
(cip)