Ketum KNPI Haris Pertama Dengar Teriakan Bunuh dan Mati saat Dianiaya
Senin, 21 Februari 2022 - 21:24 WIB
JAKARTA - Ketua Umum KNPI Haris Pertama mendengar teriakan bunuh dan mati saat dianiaya sekelompok orang di parkiran restoran kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022). Menurutnya, kasus penganiayaan yang menimpanya merupakan bagian dari upaya pembunuhan.
"Baru nutup pintu mobil, dari pintu itu sekitar tiga langkah mendadak kepala saya dihajar dari belakang. Habis itu ada yang hajar saya lagi dari depan, sekitar tiga sampai empat orang," ujar Haris di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Siapa Pelaku Penganiayaan? Haris Pertama: Saya Tak Mau Berspekulasi
Penganiayaan tersebut diiringi teriakan bunuh dan mati sehingga Haris sempat duduk dan pasrah karena tak bisa melawan. "Posisi saya sempat duduk dia bilang bunuh dan mati. Dia sampaikan pesan mati bunuh, mati bunuh," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng Kompol Alvin Pratama membenarkan Haris telah membuat laporan. Polisi melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara.
Sekadar informasi, Haris merupakan pelapor kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean. Mantan politikus Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri pada Selasa 15 Februari 2022.
Rencananya pada Selasa (22/2/2022) atau besok Haris dijadwalkan menjadi saksi kasus Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Meski terluka, Haris diperkirakan akan hadir sebagai saksi.
Baca juga: Bursah Zarnubi Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Ketum KNPI Haris Pertama
"Baru nutup pintu mobil, dari pintu itu sekitar tiga langkah mendadak kepala saya dihajar dari belakang. Habis itu ada yang hajar saya lagi dari depan, sekitar tiga sampai empat orang," ujar Haris di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Siapa Pelaku Penganiayaan? Haris Pertama: Saya Tak Mau Berspekulasi
Penganiayaan tersebut diiringi teriakan bunuh dan mati sehingga Haris sempat duduk dan pasrah karena tak bisa melawan. "Posisi saya sempat duduk dia bilang bunuh dan mati. Dia sampaikan pesan mati bunuh, mati bunuh," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng Kompol Alvin Pratama membenarkan Haris telah membuat laporan. Polisi melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara.
Sekadar informasi, Haris merupakan pelapor kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean. Mantan politikus Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri pada Selasa 15 Februari 2022.
Rencananya pada Selasa (22/2/2022) atau besok Haris dijadwalkan menjadi saksi kasus Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Meski terluka, Haris diperkirakan akan hadir sebagai saksi.
Baca juga: Bursah Zarnubi Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Ketum KNPI Haris Pertama
(jon)
tulis komentar anda