Polisi Bongkar Penyelundupan 31 Kg Ganja Modus Bekleding Mobil
Rabu, 02 Februari 2022 - 16:53 WIB
BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan peredaran 31 kilogram narkotika jenis ganja di wilayah Kota Bekasi. Hasil pengungkapan polisi, barang haram tersebut dibawa dari Medan dengan modus ditaruh di bekleding sebuah mobil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengatakan, informasi tersebut terkuak setelah petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka NH. Setelah dilakukan pendalaman, barang tersebut ternyata kepemilikan AL yang dikirim dari Medan oleh tersangka BN.
”Narkotika jenis ganja yang diamankan ini, berasal dari Sumatera Utara atau Medan. Dibawa oleh tersangka dengan menggunakan mobil Suzuki APV melalui jalur darat,” kata Zulpan.
Zulpan kemudian menjelaskan, tersangka BN selaku pengirim juga berhasil ditangkap oleh Polisi. Setelah melakukan pengembangan, tersangka AL yang diduga memiliki barang narkotika tersebut turut ditangkap di kediamannya.
Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 31 kilogram. Kemudian satu buah timbangan, satu unit handphone.
”Dan satu unit mobil suzuki APV berwarna silver dengan nomor polisi BM 1402 AW, kemudian tiga unit handphone lainnya milik tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengatakan, informasi tersebut terkuak setelah petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka NH. Setelah dilakukan pendalaman, barang tersebut ternyata kepemilikan AL yang dikirim dari Medan oleh tersangka BN.
”Narkotika jenis ganja yang diamankan ini, berasal dari Sumatera Utara atau Medan. Dibawa oleh tersangka dengan menggunakan mobil Suzuki APV melalui jalur darat,” kata Zulpan.
Zulpan kemudian menjelaskan, tersangka BN selaku pengirim juga berhasil ditangkap oleh Polisi. Setelah melakukan pengembangan, tersangka AL yang diduga memiliki barang narkotika tersebut turut ditangkap di kediamannya.
Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 31 kilogram. Kemudian satu buah timbangan, satu unit handphone.
”Dan satu unit mobil suzuki APV berwarna silver dengan nomor polisi BM 1402 AW, kemudian tiga unit handphone lainnya milik tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
(ams)
tulis komentar anda