Jadi Tersangka KDRT, Ini Motif Suami Bacok Istri di Tangerang
Sabtu, 29 Januari 2022 - 15:29 WIB
TANGERANG - Polisi menetapkan HF menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang dia lakukan terhadap istrinya sendiri. Saat ini, tersangka yang merupakan suami korban sudah ditahan di Mapolresta Tangerang.
”Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah kami tahan,” ujar Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (29/1/2022).
Menurut dia, bahwa alasan tersangka membacok istrinya sendiri karena kesal istrinya lambat mengambil karet penutup tabung gas yang diminta. Meski demikian, polisi belum bisa memastikan apakah sebelumnya tersangka sering melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Tersangka akan diancam dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
”Dikenakan pasal terkait KDRT dan penganiayaan, masih kita dalami apakah sebelumnya sering menganiaya istrinya,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui seorang pria berinisial HF yang tinggal di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, tega membacok istrinya sendiri yaitu MRA, lantaran kesal dimintai tolong.
Padahal, sang istri hanya meminta HF untuk memasangkan tali gas.Menurut keterangan Rika tetangga korban, hal tersebut terjadi pada Senin, 24 Januari 2022.
Sang istri awalnya minta tolong untuk dipasangkan selang gas, namun rupanya pelaku dirundung kemarahan dan meninggalkan istrinya. Saat kembali, pelaku sudah membawa sebilah golok.
”Istrinya minta tolong buat dipasangin selang gas. Tapi suaminya pergi, pas balik lagi bawa golok, disana langsung bacok istrinya terus kena luka dibagian tangan,” ujarnya.
”Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah kami tahan,” ujar Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (29/1/2022).
Menurut dia, bahwa alasan tersangka membacok istrinya sendiri karena kesal istrinya lambat mengambil karet penutup tabung gas yang diminta. Meski demikian, polisi belum bisa memastikan apakah sebelumnya tersangka sering melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Tersangka akan diancam dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
”Dikenakan pasal terkait KDRT dan penganiayaan, masih kita dalami apakah sebelumnya sering menganiaya istrinya,” ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya diketahui seorang pria berinisial HF yang tinggal di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, tega membacok istrinya sendiri yaitu MRA, lantaran kesal dimintai tolong.
Padahal, sang istri hanya meminta HF untuk memasangkan tali gas.Menurut keterangan Rika tetangga korban, hal tersebut terjadi pada Senin, 24 Januari 2022.
Sang istri awalnya minta tolong untuk dipasangkan selang gas, namun rupanya pelaku dirundung kemarahan dan meninggalkan istrinya. Saat kembali, pelaku sudah membawa sebilah golok.
”Istrinya minta tolong buat dipasangin selang gas. Tapi suaminya pergi, pas balik lagi bawa golok, disana langsung bacok istrinya terus kena luka dibagian tangan,” ujarnya.
(ams)
tulis komentar anda