PLN UP3 Bekasi Segera Bahas Isu Lonjakan Tagihan Listrik dengan DPRD

Kamis, 11 Juni 2020 - 14:31 WIB
Jika pada Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan. Kemudian, 60 persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya dengan besaran 20 persen setiap bulan. (Baca juga: Bandara Soetta Tak Wajibkan SIKM, DKI Tetap Berlakukan Sanksi Isolasi Dua Pekan)

Sementara bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, PLN mengimbau pelanggan dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam atau dengan mengunjungi kantor layanan pelanggan PLN terdekat.

“Silakan menghubungi Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” ujar Bob.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More